Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Berikut Aturan Penyesuaian Terbarunya

Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Berikut Aturan Penyesuaian Terbarunya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi Aturan Perpanjangan PPKM. Diperbolehkan makan ditempat dengan aturan satu meja harus dua orang. | Pengunjung makan di restoran yang ada di pusat perbelanjaan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (20/8/2021). Di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021 ini, pemerintah menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dari 25 persen menjadi 50 persen. Selain itu juga restoran diberikan akses dine-in 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Selanjutnya dalam perpanjangan PPKM ini, Jokowi menyatakan bagi beberapa daerah bisa diturunkan levelnya.

Dari yang sebelumnya level empat menjadi level tiga.

"Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Capture Youtube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Menko PMK: Pandemi Covid-19 Memaksa Semua Mengadopsi Teknologi Lebih Awal

Dengan kondisi membaiknya beberapa indikator, maka pemerintah akan memutuskan untuk mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap atas PPKM, di antaranya:

- Tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka. Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.

Berita Rekomendasi

- Restoran diperbolehkan untuk makan ditempat. Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Hanya diperbolehkan dua orang per meja dan ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

- Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka. Dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00. Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Serta harus menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.

- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru, maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.

Baca juga: PPKM Jawa, Bali dan Luar Jawa Berakhir Senin Hari Ini, Puan Ingatkan soal Pelonggaran

Jokowi berharap perbaikan situasi Covid-19 sekarang ini bisa terus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

Selain itu Jokowi juga menginginkan dibukanya kembali aktivitas masyarakat ini harus diikuti dengan penerapan prokes, testing, tracing dan cakupan vaksinasi yang meluas.


Agar nantinya pembukaan aktivitas masyarakat ini tidak memberikan dampak peningkatan kasus Covid-19.

"Perbaikan situasi Covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat harus tetap dilakukan tahap demi tahap sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi,serta cakupan vaksinasi yang semakin luas."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas