Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Seluruh Moda Transportasi Mulai Besok, Simak Cara Daftarnya

Kementerian Perhubungan telah mendukung penuh diterapkannya aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Seluruh Moda Transportasi Mulai Besok, Simak Cara Daftarnya
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan telah mendukung penuh diterapkannya aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi.

Baik itu moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini akan serentak dilakukan mulai besok, Sabtu (28/8/2021).

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, sektor transportasi adalah salah satu sektor yang penting.

Baca juga: CARA Cek Status dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi atau SMS 1199

Pasalnya berguna untuk mengatur mobilitas dan menjadi filter untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini diharapkan bisa membantu untuk mengelola mobilitas di tengah pandemi.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19."

Berita Rekomendasi

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” kata Budi dilansir laman resmi dephub.go.id.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cek Status Vaksinasi di PeduliLindungi, Cukup Siapkan KTP

Perlu Adanya Sosialisasi ke Masyarakat

Lebih lanjut Budi menuturkan pihaknya telah memberikan instruksi kepada para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat moda transportasi.

Selain itu, Budi juga telah meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, untuk mempersiapkan diri.

Baik mempersiapkan secara sistem maupun secara prosedurnya, agar nantinya penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bisa berjalan dengan baik.

Tak hanya persiapan dari segi teknis saja, Budi juga meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas