Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS Level PPKM Solo Raya dan Malang Raya Turun dari Level 4 ke Level 3

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan wilayah aglomerasi Solo Raya dan Malang Raya mengalami penurunan level PPKM, dari level 4 ke level 3.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in BREAKING NEWS Level PPKM Solo Raya dan Malang Raya Turun dari Level 4 ke Level 3
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan wilayah aglomerasi Solo Raya dan Malang Raya mengalami penurunan level PPKM, dari level 4 ke level 3.

Jokowi menyebut aturan ini berlaku dalam penerapan PPKM sepekan ke depan, 31 Agustus hingga 6 September 2021.

"Untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Sehingga, lanjut Jokowi, wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan PPKM minggu ini adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Dimulai di Daerah PPKM Level 1-3, Sekolah Harus Bentuk Satgas Covid-19

Sementara itu wilayah aglomerasi Semarang Raya berhasil turun level dari level 3 ke level 2.

"Sehingga secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik," ungkap Jokowi.

Jokowi menyebut dalam seminggu terakhir terjadi perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

"Alhamdulillah atas kerja keras seluruh pihak dan Ridho Allah SWT dalam satu minggu terakhir ini, sudah terjadi tren perbaikan situasi Covid-19."

"Tingkat positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir," ungkap Jokowi.

Sementara itu tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid-19 semakin membaik.

"Rata-rata BOR (bed occupancy rate) nasional berada di sekitar 27 persen," ungkapnya.

Soal Perpanjangan PPKM

Sementara itu untuk diketahui, PPKM akan tetap diterapkan selama Covid-19 masih menjadi pandemi di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, Senin (16/8/2021) lalu.

Pernyataan itu disampaikan Luhut guna menanggapi pertanyaan sampai kapan PPKM akan diberlakukan di Indonesia.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas