Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali 7-20 September 2021: Mall Bisa Beroperasi 50 Persen
Berikut aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang berlangsung mulai 7-20 September 2021.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diluar Jawa-Bali yang berlangsung mulai 7-20 September 2021.
Dilansir laman resmi setkab.go.id, dalam perpanjangan PPKM kali ini, wilayah diluar Jawa-Bali yang berada di Level 4 mengalami penurunan.
Yakni dari sebelumnya terdapat 34 kabupaten/kota, kini turun menjadi 23 kabupaten/kota.
“Di luar Jawa-Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM, yaitu PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota, yang sebelumnya adalah di 34 kabupaten/kota,” kata Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers, Senin (06/09/2021)
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Jawa-Bali Berlaku hingga 13 September 2021
Berikut ini adalah aturan terbaru terkait penyesuaian perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali yang dirangkum Tribunnews dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021:
Kegiatan Belajar Mengajar, Kegiatan Esensial, Non Esensial, dan Kritikal
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan (bank, pegadaian, dana pensiun, lembaga pembiayaan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 staf.
Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Presiden Minta Prioritas Vaksinasi di Daerah Penyelenggara PON
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
- Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.