Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Positif Covid-19 di Tanah Air Bertambah 7.201 Kasus, Naik Dibandingkan Kemarin

Adapun untuk kasus kematian, hari ini bertambah 683 orang. Hingga saat ini, sebanyak 137.156 orang meninggal terkait Covid-19.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Positif Covid-19 di Tanah Air Bertambah 7.201 Kasus, Naik Dibandingkan Kemarin
Andolu New Agency
Ilustrasi Virus Corona 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 di Tanah Air pada Selasa (7/9/2021) bertambah 7.201. Angka ini meningkat dibandingkan hari kemarin yang "hanya" sebanyak 4.413 kasus.

Sementara sebanyak 14.159 orang sembuh dari virus corona (Covid-19) pada hari ini.

Dengan demikian, total hingga kini 3.864.848 orang telah sembuh dari Covid-19.

Adapun untuk kasus kematian, hari ini bertambah 683 orang. Hingga saat ini, sebanyak 137.156 orang meninggal terkait Covid-19.

Jokowi Targetkan 70 Persen Penduduk Dapat Suntikan Vaksin di Akhir Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan dialog dengan sejumlah pondok pesantren dan rumah ibadah yang melakukan vaksinasi secara serentak, pada Selasa, (7/9/2021).

Jokowi berdialog melalui konferensi video saat meninjau vaksinasi di Pondok Pesantren K.H Syamsuddin, Kabupaten Ponorogo.

Berita Rekomendasi

Dalam dialog tersebut, Presiden menyampaikan target vaksinasi nasional di akhir tahun 2021 mencapai angka 70 persen.

Target tersebut juga diharapkan dapat dicapai oleh setiap provinsi termasuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan menjadi tuan rumah perhelatan internasional World Superbike pada bulan November mendatang.

“Kita inginkan seluruh provinsi bisa tervaksin minimal 70 persen itu di akhir tahun ini. Syukur sebelum perhelatan terutama yang di sekitar venue sudah bisa diselesaikan,” ucap Presiden. 

Berkaitan dengan acara tersebut, perwakilan dari Provinsi NTB mengaku siap untuk mempercepat proses penyuntikkan vaksin dengan target 15 ribu suntikan per hari untuk mendukung pelaksanaan World Superbike. 

Baca juga: Jokowi Targetkan Kasus Aktif Covid-19 di Bawah 100 Ribu pada Akhir September 2021

“Kami siap dan kami berkomitmen, TNI, Polri, pemerintah, batalyon vaksinator, dan lain-lain, 500 fasilitas Kesehatan kami akan bergerak,” ungkap perwakilan dari Provinsi NTB. 

Pada dialog bersama perwakilan daerah tersebut, Presiden juga meminta agar percepatan vaksinasi terus dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera dihentikan.

Salah satu perwakilan dari Kota Palangkaraya bahkan menyebut bahwa percepatan vaksinasi di Provinsi Kalimantan Tengah terus diupayakan dengan membagi tiga zona vaksinasi. 

“Ada zona timur di Das Barito, zona tengah di Palangkaraya sendiri dan sekitarnya, kemudian zona barat di Kotawaringin,” ucap perwakilan dari Kota Palangkaraya.

Perwakilan dari Kota Palangkaraya juga menyebutkan bahwa capaian vaksinasi di Provinsi Kalimantan Tengah terus meningkat.

Menurutnya, capaian ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi dari TNI Polri dengan para vaksinator. 

“Ada dari provinsi, kemudian dari TNI, kemudian dari DPR, dari Binda (Badan Intelijen Negara Daerah), dan juga dari KKP (kantor kesehatan pelabuhan). Ini kami manfaatkan untuk kegiatan vaksinasi yang sifatnya massal,” katanya. 

Daftar 11 Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Kementrian Dalam Negeri menerbitkan salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 pada Senin (6/9/2021) lalu.

Dokumen tersebut memuat peraturan baru PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali yang berlaku mulai Selasa (7/9/2021).

Dikutip dari laman resmi covid19.go.id, dalam Inmendagri tersebut ada 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, yaitu:

Jawa Timur:

  • Kabupaten Ponorogo;
  • Kabupaten Magetan.

Bali:

  • Kabupaten Jembrana;
  • Kabupaten Bangli;
  • Kabupaten Karangasem;
  • Kabupaten Badung;
  • Kabupaten Gianyar;
  • Kabupaten Klungkung;
  • Kabupaten Tabanan;
  • Kabupaten Buleleng;
  • Kota Denpasar.

11 Kota tersebut masih harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah belum menerapkan pelonggaran PPKM.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Kunjungi Mal di Wilayah Level 3 Jawa-Bali: Boleh Dine In

Baca juga: PPKM Diperpanjang Meski Kasus Covid-19 Menurun, Ahli Ungkap Kondisi Masih Mengkhawatirkan

Berikut Aturan untuk 11 Wilayah PPKM Level 4:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

- Esensial seperti:

  • Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).
  • Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
  • Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
  • Perhotelan non penanganan karantina.
  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen ekspor dan memiliki izin  Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

- Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

- Kritikal seperti:

  • Kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban
  • Penanganan bencana
  • Energi
  • Logistik, transportasi, dan distribusi
  • Makanan dan minuman, termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Obyek vital nasional
  • Proyek strategi nasional
  • Konstruksi (infrastruktur publik)
  • Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)

- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Adapun peraturan tersebut dapat Anda unduh secara lengkap di sini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas