Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Coid-19 Terus Menurun PPKM Tetap Dilanjutkan, Ini Pertimbangan Pemerintah

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Coid-19 Terus Menurun PPKM Tetap Dilanjutkan, Ini Pertimbangan Pemerintah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Warga menikmati liburan akhir pekan dengan aneka jajan yang tersedia walaupun masa PPKM belum membuka Taman Surapati, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu(5/9/2021). Masa PPKM belum membuka taman-taman untuk tempat berlibur. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM -- Kasus Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami penurunan.

Meski demikian pemerintah tidak mau kecolongan lagi.

Hingga Senin (6/9/2021) jumlah kasus Covid-19 baru sebanyak 4.412.

Meskii demikian, Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona tetap diberlakukan.

Kebijakan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi

Baca juga: Jokowi Minta Menhub Waspadai Masuknya Covid-19 Varian Mu ke Indonesia

protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.

"Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Kemudian, Luhut melanjutkan, akan ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.

"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," kata dia.

Kemudian, tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi. Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Jokowi Tekankan Covid-19 Tidak Akan Hilang dalam Waktu Singkat

Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan yang lebih ketat diberlakukan saat pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas