Lapor Covid-19 Kritik Wacana Pemerintah Kota Bekasi Berikan Vaksin Dosis Ketiga Kepada Non-nakes
Vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak boleh diberikan kepada masyarakat umum kecuali tenaga kesehatan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak boleh diberikan kepada masyarakat umum kecuali tenaga kesehatan.
Ini terus berlaku selama ketersediaan vaksin masih terbatas.
Sebelumnya, dalam pers rilis, Lapor Covid-19 mengatakan jika pemerintah Kota Bekasi merencanakan penyelenggaraan vaksinasi dosis ketiga untuk para guru dan tenaga pendidik.
Padahal hal ini tidak ada dalam rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI.
Artinya, Pemerintah Kota Bekasi berpotensi melangkahi instruksi Kementerian Kesehatan terhadap ketentuan pemberian vaksinasi dosis ketiga selain tenaga kesehatan.
Menurut pemaparan Lapor Covid-19, rencana Pemerintah Kota Bekasi berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan vaksin.
Padahal capaian vaksinasi di Kota Bekasi per 4 Oktober 2021 sendiri baru 66,39% untuk dosis pertama dan 46,15% untuk dosis kedua.
Baca juga: Pengembang Sputnik V Akan Mulai Uji Coba Vaksin Combo Flu/Covid-19 pada Akhir 2022
Capaian vaksinasi untuk lansia di Kota Bekasi juga masih rendah, yakni 41,78 % untuk dosis pertama dan dosis kedua 31,35%.
Seharusnya, pemerintah Kota Bekasi dapat memprioritaskan pemberian vaksin dosis ketiga tersebut.
Misalnya pada lansia yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Mengenai pemberian vaksin dosis ketiga sendiri sebetulnya belum direkomendasikan oleh WHO.
Karena, ketersediaan vaksin secara global masih terbatas.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia: 96 Juta Orang Terima Dosis Pertama, 46% dari Target
WHO menyatakan bahwa pemberian vaksin dosis ketiga ketika masih banyak populasi yang kesulitan mendapatkan dosis satu dan dua.
Namun, pemerintah Indonesia mengizinkan dosis ketiga bagi tenaga kesehatan.
Kementerian Kesehatan sendiri mengeluarkan edaran pemberian vaksin dosis ketiga. Aturan ini tertuang pada Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes No. HK/02/01/I/1919/2021 dan Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes No. SR.02.06/II/2159/2021.
Melihat adanya potensi pemberian dosis ketiga kepada non-nakes oleh pemerintah daerah, maka Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah.
Pertama, menghentikan rencana pemberian vaksinasi dosis ketiga di luar kelompok tenaga kesehatan agar pemerataan vaksin lebih optimal.
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Asal China Zifivax, Efikasi 81,71 Persen
Kedua memastikan proses distribusi vaksin dari pusat kepada pemerintah daerah. Dengan memperhatikan aspek capaian dan stok vaksin yang terbatas.
Ketiga, memastikan infrastruktur rantai dingin terdistribusikan ke daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan stok vaksin.
Sehingga vaksin jenis pfizer dan moderna dapat didistribusikan ke daerah-daerah yang membutuhkan.
Terakhir, menindak tegas bagi pihak yang memberikan vaksin dosis ketiga kepada kelompok non-tenaga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.