14 Oktober Wisatawan Mancanegara Boleh Datang ke Bali, Sandiaga Beberkan Syarat yang Harus Dipenuhi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, pengetatan persyaratan perjalanan internasional akan dilakukan sebelum dan setelah kedatangangan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabtu lalu Bandara Ngurah Rai, Bali sudah melakukan simulasi kedatangan penumpang internasional.
Simulasi ini dilakukan adalah salah satu upaya melihat persiapan dari rencana pembukaan destinasi wisata Bali pada 14 Oktober 2021 untuk wisatawan mancanegara.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon wisatawan.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Pengetatan persyaratan perjalanan internasional akan dilakukan sebelum dan setelah kedatangan.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara yang akan dipilih.
"Baik dari visa, dikategorikan low rate, hasil Covid-19 dan tes PCR, sampel diambil maksimum 3 kali 24 jam. Selain itu punya bukti vaksinasi lengkap," ungkapnya pada konferensi pers di Yogyakarta, Senin (11/10/2021).
Selain itu Sandiaga menyebut jika calon wisatawan mancanegara harus memiliki asuransi kesehatan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar.
Baca juga: Berikut Negara yang Dipertimbangkan Pemerintah Saat Pembukaan Wisatawan Asing di Bali
Wisatawan turis juga harus mengunduh dan menginstal aplikasi Peduli Lindungi yang sudah terintegrasi dengan beberapa aplikasi dari negara asal wisatawan.
Saat tiba di Indonesia, turis mancanegara wajib mengisi data Electronic Health Alert Card (e-HAC).
Bisa pula dilakukan lewat free boarding. Lalu pastinya, tes PCR hasil harus negatif dan melakukan karantina.
"Kalau positif tanpa gejala maka melakukan isolasi yang diakomodasi masing-masing masing. Jika hasil positif dan bergejala, lakukan karantina difasilitasi kesehatan terdekat," katanya.
Sedangkan pelaku perjalanan positif dapat melakukan tes PCR kembali di hari kelima.