Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Komentari Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina: Mestinya Jadi Contoh dan Teladan

Wakil Ketua Komisi lX DPR RI Melki Laka Lena pun menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Rachel Vennya.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota DPR Komentari Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina: Mestinya Jadi Contoh dan Teladan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi lX DPR RI Melki Laka Lena menjadi nara sumber pada diskusi terkait Ketua DPR RI Setya Novanto, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya diduga kabur saat karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS). 

Belakangan terungkap jika kaburnya Rachel melibatkan oknum TNI berinisial FS.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi lX DPR RI Melki Laka Lena pun menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Rachel Vennya.

Menurut Melki, seharusnya Rachel menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan yang baik dan benar. 

"Para publik figur mestinya menjadi contoh dan teladan sehingga masyarakat luas bisa diajarkan tata kelola dan protkes penanganan pandemi dilakukan dengan benar," kata Melki saat dihubungi Tribunnews, Kamis (14/10/2021).

Lebih lanjut, Melki mengatakan, prosedur karantina kesehatan juga semestinya dijalankan secara disiplin dan tegas. Sehingga, tak membahayakan masyarakat luas.

Baca juga: Pulang Liburan dari AS Cuma Karantina 3 Hari, Kodam Jaya: Diduga Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Kabur

Berita Rekomendasi

Terlebih, kondisi pandemi yang masih berlangsung di Tanah Air.

Pangdam Jaya perintahkan oknum TNI diperiksa

Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan oknum TNI berinisial FS yang diduga meloloskan selebgram Rachel Vennya dari prosedur karantina setelah melakukan perjalanan dari luar negeri segera diperiksa.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkapkan saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Rachel dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Pemeriksaan yang dilakukan, kata dia, dimulai dari hulu sampai ke hilir yang artinya pemeriksaan dilakukan dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara berinisial FS yang melakukan tindakan non prosedural. 

Padahal, kata dia, keputusan Ka Satgas Covid 19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah untuk kelompok kalangan.

Pertama, pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negeri.

Baca juga: Pulang Liburan dari AS Cuma Karantina 3 Hari, Kodam Jaya: Diduga Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Kabur

Ketiga, Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.

Sementara itu, kata dia, Rachel tidak berhak mendapat fasilitas tersebut.

Saat pendalaman kasus, kata dia, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum TNI anggota Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS.

FS, kata Herwin, diduga telah mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

"Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid 19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya," kata Herwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (14/10/2021).

Tidak hanya itu, kata dia, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, pengamanan dan penyelenggaran karantina lainnya.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur Dibantu Oknum TNI, Kemenkes : Sanksi Harus Ditegakkan

Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021.

"Yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari Luar Negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Herwin mengatakan Kogasgabpad Covid 19 mengucapkan terimakasih atas informasi dari berita yang diterima dan memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses Pelaksanaan Satgas Covid 19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas