Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kebijakan Perjalanan Internasional Resmi Diperbaharui, Karantina Dipersingkat Jadi 5 Hari

Pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kebijakan Perjalanan Internasional Resmi Diperbaharui, Karantina Dipersingkat Jadi 5 Hari
Youtube BNPB Indonesia
Wiku Adisasmito. 

Sedangkan dari perspektif ekonomi sebagaimana pandemi dan krisis lainnya sejak tahun 2000, sektor pariwisata secara global merasakan dampak negatif akibat kebijakan pembatasan mobilitas dan pembatasan sosial.

Di mana belum pernah ada krisis yang memberikan dampak sesignifikan pandemi Covid-19 . World Bank bahkan menyatakan sektor pariwisata menyumbang 10 persen dari produk domestik bruto global dan menjadi pekerjaan 1 dari 10 orang di dunia.

"Jika kita melihat lebih luas efek pembatasan selama ini berdampak pada berbagai nilai pariwisata seperti maskapai penerbangan, hotel, restoran operator tur, pemasok makanan, petani, pengecer dan berbagai usaha kecil dan menengah lainnya," lanjut Wiku.

Untuk itu, Satgas mengajak seluruh pihak baik petugas dilapangan maupun pelaku perjalanan untuk mematuhi aturan yang ada.

Monitoring dan evaluasi berkala penting memastikan aturan terimplementasikan dengan baik dilapangan, ditegakkan tanpa pandang bulu serta menekan potensi penularan Covid-19 semaksimal mungkin. 

"Pada prinsipnya kegiatan dapat dibuka  mampu bertahap aktif berkegiatan seperti sebelum pandemi. Asalkan kita dapat mencapai kepatuhan protokol kesehatan kolektif yang tinggi," pungkas Wiku. 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas