Pemerintah Minta Daerah Siapkan Langkah Antisipasi Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 Akhir Tahun
pemerintah daerah diminta untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang diprediksi terjadi pada periode libur Natal dan Tahun Baru
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Satgas Penangan Covid-19 mengimbau daerah untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang diprediksi terjadi pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mendatang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintan daerah (Pemda) dan seluruh lapisan masyarakat perlu belajar dari pengalaman penanganan Covid-19 di Indonesia tahun 2020.
Karena, dampak yang ditimbulkan dari periode Natal dan Tahun Baru 2021, berujung terjadinya lonjakan pertama (first wave) di Indonesia.
"Untuk itu menuju periode Natal dan Tahun Baru mendatang, pemda harus mulai mempersiapkan kebijakan didasarkan pada situasi masing-masing daerah. Seperti kebijakan relaksasi dapat dilakukan hingga 50 persen kapasitas. Namun harus mewaspadai potensi kenaikan kasus akibat periode libur," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (14/10/2021).
Pemda kata Wiku perlu melakukan pengawasan hingga tingkat terkecil melalui Satgas atau posko desa/kelurahan maupun Satgas fasilitas umum.
Pemerintah daerah juga harus segera menyiapkan skenario pembatasan begitu terlihat tren kenaikan yang signifikan.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Naik Sepekan Terakhir, Ini Langkah yang Dilakukan Dinas Kesehatan DKI
Pemda dan masyarakat juga perlu belajar kembali, serta efek yang ditimbulkan dari setiap kebijakan gas dan rem yang pernah diterapkan selama ini.
Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diikuti PPKM Level 1 - 4 yang berhasil mengatasi lonjakan kedua pada Juli 2021.
"Pembelajaran ini harus dijadikan pegangan utama pada periode Natal dan tahun baru yang berpotensi meningkatkan kembali kasus COVID-19," kata Wiku.
Pemerintah kata Wiku telah menerbitkan sejumlah kebijakan bersifat gas dan rem, sejak Maret 2020 lalu. Kebijakan disesuaikan perkembangan situasi daerah dengan memperhatikan aspek kesehatan dan ekonomi dan terus diperbaharui agar semakin komprehensif dan tepat sasaran.
"Kebijakan penanganan COVID-19 di Indonesia menerapkan prinsip kehati-hatian. Aplikasi indikator-indikator kesehatan tingkat nasional maupun tingkat kabupaten/kota menjadi landasan keputusan gas dan rem pembukaan aktivitas sosial-ekonomi," jelasnya.
Baca juga: Kapan Gelombang 3 Covid-19 di Indonesia Terjadi? Berikut Penjelasan IDI, Jokowi hingga Kepala Satgas
Wiku memaparkan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam menangani lonjakan kasus Covid-19. Diantaranya yakni:
- PSBB
Kebijakan pertama terhadap pembatasan aktivitas masyarakat. PSBB pertama diterapkan selama 8 minggu. Saat itu, mayoritas aktivitas masyarakat ditiadakan kecuali perkantoran sektor esensial dan transportasi yang dibatasi kapasitasnya. Efeknya, kasus tetap meningkat namun rata-rata hanya bertambah 1600 kasus perbulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.