Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Masih Berlaku, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin sebagai Syarat Naik Kereta Api

Berikut syarat naik kereta api selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPKM Masih Berlaku, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin sebagai Syarat Naik Kereta Api
Tribunnews/Jeprima
Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat naik kereta api selama masa PPKM berlevel.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali masih berlaku hingga saat ini.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan Perjalanan Pesawat Rute Internasional Kini Berubah, Karantina Penumpang Cukup 5 Hari

Dalam Inmendagri tersebut, satu di antaranya berisi tentang peraturan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum kereta api.

Dikutip dari kai.id, PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Commuter, dan KAI Bandara memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

Melalui kebijakan yang berlaku sejak tanggal 8 September 2021 lalu, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak).

Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.

Selain larangan penumpang pada usia anak-anak, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan dokter tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ilustrasi suasan stasiun.
Ilustrasi suasan stasiun. (Tribunnews/Herudin)

Berikut syarat naik kereta api selama PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan

5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Syarat tersebut berlaku di wilayah PPKM pada semua level.

saat ini, aplikasi PeduliLindungi sudah tidak dipakai sebagai syarat perjalanan kereta api.

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang tidak dapat mengaksesnya, saat akan melakukan perjalanan udara dan kereta api.

Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan tak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai gantinya, akan digunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai cara identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan sertifikat vaksin yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas