Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 19 Negara yang Dapat Izin Terbang ke Bali Lengkap dengan Syarat Perjalanan Wisawatan Asing

Pemerintah telah memutuskan untuk membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar 19 Negara yang Dapat Izin Terbang ke Bali Lengkap dengan Syarat Perjalanan Wisawatan Asing
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sementara ini, ada 19 negara yang sudah diizinkan untuk terbang langsung ke Pulau Dewata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, berharap dibukanya pernerbangan internasional di Bali ini bisa menjadi sebuah titik balik pemulihan.

Khususnya bagi lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Bali.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Global Tourism Forum (GTF).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Global Tourism Forum (GTF). (ist)

Baca juga: Netty Prasetiyani Nilai Pembukaan Penerbangan Internasional Bali untuk Wisman Terlalu Dini

Namun, Sandi menekankan, pembukaan penerbangan internasional di Bali ini dibuka dengan syarat dan ketentuan yang ketat

"Tentunya pembukaan ini dengan syarat dan ketentuan yang ketat, dibuka hanya bagi wisatawan dari 19 negara yang dipilih sesuai standar WHO, dengan angka positivity rate kasus Covid-19 yang rendah," kata Sandi dikutip dari unggahan di akun Instagram pribadinya @sandiuno, Sabtu (16/10/2021).

Sandi menyebutkan, beberapa bidang telah dipersiapkan untuk menyambut dibukanya penerbangan internasional di Bali ini.

Berita Rekomendasi

Salah satunya dengan penyiapan tenaga kerja pariwisata, baik dari skill hingga vaksinasinya.

Baca juga: Kebijakan Perjalanan Internasional Resmi Diperbaharui, Karantina Dipersingkat Jadi 5 Hari

"Pemerintah juga telah mempersiapkan beberapa bidang, mulai dari penyiapan tenaga kerja pariwisata, baik dari skill hingga vaksinasi," imbuh Sandi.

Selain itu pemerintah juga akan berkomitmen dalam implementasi protokol kesehatan dengan sertifikasi CHSE dan aplikasi PeduliLindungi.

Akan disiapkan juga produk wisata yang berkualitas dengan penawaran aktivitas wisata yang personalized, customized, localized, dan smaller in size.

Rencananya, pemerintah Provinsi Bali juga akan menyediakan 35 hotel untuk karantina beserta sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.

Baca juga: Luhut: Aturan Karantina Lima Hari Berlaku untuk Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional

Berikut daftar 19 negara yang mendapatkan izin terbang ke Bali:

- Arab Saudi;

- Uni Emirat Arab;

- Selandia Baru;

- Kuwait;

Baca juga: Aturan Perjalanan Internasional Masa Pandemi Covid 19 Berlaku 14 Oktober 2021, Ini Ketentuannya

- Bahrain;

- Qatar;

- Tiongkok;

- India;

- Jepang;

Baca juga: Syarat Masuk ke Bali bagi Wisatawan Asing, Ini Daftar 19 Negara Dapat Izin Terbang ke Pulau Dewata

- Korea Selatan;

- Liechtenstein;

- Italia;

- Perancis;

- Portugal;

Baca juga: Penerbangan Internasional Dibuka, Pemerintah Perketat Persyaratan Masuk Bali

- Spanyol;

- Swedia;

- Polandia;

- Hungaria;

- Norwegia.

Baca juga: Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Dibuka, Turis Asal Jepang Mulai Berdatangan ke Bali

Syarat Perjalanan Wisatawan Asing ke Bali

1. Wisatawan memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap berbahasa Inggris minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

2. Wisatawan melampirkan hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

3. Wisatawan harus memenuhi prasyarat administratif lainnya, seperti Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, serta bukti pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama di Indonesia.

4. Wisatawan wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

5. Wisatawan harus karantina mandiri selama 5 hari menggunakan biaya mandiri.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas