Tak Patuhi Jam Operasional, Satpol PP DKI Denda Rp 50 Juta Holywings Tebet dan Ditutup 7X24 Jam
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, memberikan sanksi kepada bar dan kafe Holywings Tebet, Jakarta Selatan.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bar dan kafe Holywings yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan digerebek pada Sabtu (16/10/2021) dini hari.
Kafe tersebut melanggar aturan PPKM Level 3 karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, memberikan sanksi kepada bar dan kafe Holywings Tebet, Jakarta Selatan.
"Sudah ditindak dan ditutup sementara 7 x 24 jam. Dikenakan denda maksimal Rp 50 juta," ujar Arifin kepada wartawan di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (18/10/2021).
Arifin melanjutkan petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan saat merazia kafe dan bar tersebut pada Sabtu (16/10/2021) dini hari WIB.
Pihak Holywings melanggar waktu operasional yang sudah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM dan melebihi kapasitas pengunjung.
Baca juga: Diduga Ada Kelalaian, Plafon di Rumah Sakit Kartika Pulomas Ambruk
Sesuai aturan, tempat usaha restoran, kafe dan bar diizinkan buka sampai jam 24.00 WIB.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Koordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta Soal Kerumunan di Holywings Tebet
Sebelumnya, Satpol DKI Jakarta sudah membekukan sementara izin Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, selama PPKM.
Arifin mengatakan, sanksi tersebut bagian dari upaya menyelamatkan nyawa manusia agar tidak terpapar Covid-19.
"Tindakan sanksi ini adalah bagian upaya dari penyelematan nyawa setiap orang," kata Arifin di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
Menurut Arifin, penanganan Covid-19 membutuhkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Ia berharap pandemi di Jakarta terus bisa dikendalikan, sehingga penyebaran Covid-19 bisa terus turun.