Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Patuhi Jam Operasional, Satpol PP DKI Denda Rp 50 Juta Holywings Tebet dan Ditutup 7X24 Jam

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, memberikan sanksi kepada bar dan kafe Holywings Tebet, Jakarta Selatan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tak Patuhi Jam Operasional, Satpol PP DKI Denda Rp 50 Juta Holywings Tebet dan Ditutup 7X24 Jam
Tribunnews.com/Ferryal Immanuel
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin (tengah) didampingi Joseph Ado, outline Management Holywings (kiri). Senin (6/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bar dan kafe Holywings yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan digerebek pada Sabtu (16/10/2021) dini hari.

Kafe tersebut melanggar aturan PPKM Level 3 karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, memberikan sanksi kepada bar dan kafe Holywings Tebet, Jakarta Selatan.

"Sudah ditindak dan ditutup sementara 7 x 24 jam. Dikenakan denda maksimal Rp 50 juta," ujar Arifin kepada wartawan di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (18/10/2021).

Arifin melanjutkan petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan saat merazia kafe dan bar tersebut pada Sabtu (16/10/2021) dini hari WIB.

Pihak Holywings melanggar waktu operasional yang sudah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM dan melebihi kapasitas pengunjung.

Berita Rekomendasi

Baca juga: Diduga Ada Kelalaian, Plafon di Rumah Sakit Kartika Pulomas Ambruk

Sesuai aturan, tempat usaha restoran, kafe dan bar diizinkan buka sampai jam 24.00 WIB.

Baca juga: Polda Metro Jaya akan Koordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta Soal Kerumunan di Holywings Tebet

Sebelumnya, Satpol DKI Jakarta sudah membekukan sementara izin Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, selama PPKM.

Petugas Satpop PP saat mendatangi tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021)
Petugas Satpop PP saat mendatangi tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021) (ISTIMEWA/Tribun Jakarta)

Arifin mengatakan, sanksi tersebut bagian dari upaya menyelamatkan nyawa manusia agar tidak terpapar Covid-19.

"Tindakan sanksi ini adalah bagian upaya dari penyelematan nyawa setiap orang," kata Arifin di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.

Menurut Arifin, penanganan Covid-19 membutuhkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Ia berharap pandemi di Jakarta terus bisa dikendalikan, sehingga penyebaran Covid-19 bisa terus turun.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas