Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembilan Daerah di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan ke depan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sembilan Daerah di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi pelaksanaan PKKM. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan ke depan atau dari 19 Oktober sampai 1 November 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan ke depan atau dari 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Aturan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang terbit, Selasa (19/10/2021).

Dalam perpanjangan PPKM di Jawa-Bali jumlah wilayah yang menerapkan PPKM level 1 terus bertambah.

Di antaranya Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Pasuruan, dan Kota Blitar.

Daerah yang menerapkan PPKM level 1, aktivitas yang dilakukan mendekati new normal.

Di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

BERITA REKOMENDASI

Tidak hanya itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: Cek di Sini, Aturan Lengkap PPKM Terbaru di DKI Jakarta 

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur pemerintah daerah.

Kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Baca juga: Pelonggaran PPKM Jawa-Bali: Tempat Permainan Anak di Mal Diperbolehkan untuk Buka

Kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.


Lalu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas