Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rachel Vennya Kabur Karantina, Pamer Rayakan Ultah di Bali, Ketua Satgas IDI: Terlalu Percaya Diri

Ketua Penanganan Satgas Covid-19 IDI Prof. Zubairi Djoerban menilai jika sang selebgram terlalu percaya diri karena tingkahnya kabur dari karantina.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Rachel Vennya Kabur Karantina, Pamer Rayakan Ultah di Bali, Ketua Satgas IDI: Terlalu Percaya Diri
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya Kabur Karantina, Pamer Rayakan Ultah di Bali, Ketua Satgas IDI: Terlalu Percaya Diri 

Keduanya diduga turut terlibat dalam kasus ini.

"Jadi ada Rachel Vennya, Salim, sama Maulida (diperiksa). Tapi suratnya (surat undangan) kepada Rachel Vennya aja," kata Yusri dikutip dari artikel di Kompas.com dengan judul "Menanti Proses Pemeriksaan Polisi terhadap Rachel Vennya

Rachel Vennya Dikenakan Undang-undang Karantina dan Wabah Penyakit
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan pihaknya akan memproses sampai tuntas kaburnya selebgram Rachel Venya, dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara

"Kapolda sudah mempertegas tentang adanya satu selebgram (Rachel Venya) yang melarikan diri pada saat karantina. Kemarin sudah dirilis langsung oleh Kodam Jaya, dalam hal ini satgas, kemudian kita tindaklanjuti," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Yusri menambahkan Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Venya.

Isi surat panggilan ini meminta Rachel Vennya ) untuk menjalani klarifikasi atas aksi nekat kaburnya dari tempat karantina di Wisma Atlet Pademangan Kamis (21/10/2021) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan saksi Kebakaran Lapas Tangerang di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (Tribunnews.com/Fandi Permana)

"Tadi Pak Kapolda menyampaikan, kami akan selidiki secara tuntas bahkan satgas pun akan kami bentuk untuk mengawasi tentang karanrina karena ini sangat-sangat berbahaya," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Yusri menyebut dalam aturan Pemerintahan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, harus menjalani karantina selama lima hari.

Hal tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia.

"Tetapi yang bersangkutan (Rachel Venya) tidak melaksanakan, akan kita proses," tegasnya.

Yusri Yunus memastikan bahwa aksi kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan mengandung unsur pidana dan melanggar UU Karantina.

"Kan ada UU Karantina ada uu Wabah Penyakit. kalau gak ada sanksi pidana polisi gak urus dong," ujar Yusri Yunus.

Ancaman Pidana dan Denda untuk Rachel Vennya

Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas