Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Tes PCR Dievaluasi, Kemenkes Bersama BPKP Tutup Celah Kepentingan Bisnis

Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi harga Swab RT-PCR. Kemenkes bersama BPKP meengevaluasi tarif menyesuaikan kondisi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Harga Tes PCR Dievaluasi, Kemenkes Bersama BPKP Tutup Celah Kepentingan Bisnis
Tribunnews/Herudin
Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021). Pemerintah berencana melakukan peningkatan testing dan pelacakan atau tracing secara masif dalam waktu dekat. Upaya tes dan tracing tersebut rencananya akan dilakukan di kawasan padat penduduk di sejumlah wilayah. Harga Tes PCR Dievaluasi, Kemenkes Bersama BPKP Tutup Celah Kepentingan BisnisTribunnews/Herudin 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi harga Swab RT-PCR.

Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan dengan harga yang sesuai dibayarkan.

Kemenkes tak sendiri melakukan evaluasi tapi bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

''Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

Baca juga: Pemerintah Jepang Gratiskan Biaya Tes PCR dan Antigen

Baca juga: Kemenkes Diminta Membuka Secara Terang terkait Kebijakan Pengadaan PCR Agar Tidak Dipolitisasi

Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan, untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat,'' ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangan pers yang diterima Senin (8/11/2021).

Evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan bersama BPKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)
Berita Rekomendasi

Pertama pada 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp. 900 ribu.

Kedua, pada 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR RP. 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp. 525 ribu untuk diluar pulau Jawa dan Bali.

Terakhir, pada 27 Oktober ditetapkan Rp. 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk diluar pulau Jawa dan Bali.

''Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP.

Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat,'' tegasnya.


Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

''Reagen merupakan komponen harga paling besar dalam pemeriksaan swab RT-PCR, mencapai 45-55 persen,'' jelas dr. Nadia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas