Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang Diadakan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang Diadakan
traveltriangle.com
Ilustrasi pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Kebijakan ini diambil pemerintah demi mengurangi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan meningkat pada momen Nataru ini.

Pasalnya mobilitas mayarakat yang tinggi ini bisa berakibat pada adanya gelombang ketiga Covid-19.

Sejumlah aturan pun akan diterapkan pada pelaksanaan PPKM Level 3 kali ini.

Baca juga: IDI Minta Pemerintah Persiapkan Skenario Terburuk Hadapi Lonjakan Covid19 Pasca Nataru

Salah satunya adalah pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pengetatan dan pengawasan prokes ini akan dilakukan di sejumlah tempat.

Di antaranya di gereja saat perayaan Natal, lalu di tempat perbelanjaan, serta destinasi wisata lokal.

BERITA TERKAIT

"Pengetatan dan pengawasan tersebut terutama dilaksanakan di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata Muhadjir, dilansir Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Tangkapan layar konferensi pers virtual, Senin (1/11/2021).
Tangkapan layar konferensi pers virtual, Senin (1/11/2021). (YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Dukung Pemerintah, Sufmi Dasco Minta Kaji Mendalam Larangan Perayaan Nataru

Selain itu Muhadjir menyebut pemerintah juga akan melarang adanya pesta kembang api dan pawai.

Diketahui dalam perayaan tahun baru memang biasanya diadakan pesta kembang api dan pawai.

Larangan ini dilakukan demi meminimalisir adanya kerumunan pada saat perayaan tahun baru.

Sehingga bisa mencegah adanya penularan kasus Covid-19.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Masyarakat Patuhi Kebijakan Pemerintah Soal Penetapan Hari Libur Nataru

Berlaku Mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas