UPDATE Kasus Corona Indonesia 18 November 2021: Tambah 400 Positif, 464 Sembuh, 11 Meninggal
Update informasi jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Kamis (18/11/2021)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update informasi jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Kamis (18/11/2021).
Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 400 penambahan dari sebelumnya 4.251.945 kasus.
Data tersebut dirilis dalam laman Peta Sebaran Covid, covid19.go.id, Kamis sore.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.252.345 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Kabar baiknya, ada sejumlah 464 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Baca juga: Kemkominfo Gandeng MUI Beri Literasi Masyarakat Soal Penanganan Covid-19
Baca juga: Pfizer, BioNTech dan Moderna Raup Pendapatan 1.000 Dolar AS Per Detik dari Jualan Vaksin Covid-19
Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 4.100.321 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 4.099.857 jiwa.
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 11 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 143.709 orang, dari yang sebelumnya sebanyak 143.698 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Tata Caranya
Provinsi DKI Jakarta memiliki presentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.
Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Pemerintah Lakukan Pembatasan 10 Hari Saat Natal dan Tahun Baru
Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.