Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Negara yang Warganya Dilarang Masuk Indonesia Terkait Varian Covid-19 Omicron

Mulai 29 November 2021, Pemerintah memberlakukan pembatasan perjalanan internasional bagi negara yang telah terkonfirmasi ditemukannya varian Omicron.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar Negara yang Warganya Dilarang Masuk Indonesia Terkait Varian Covid-19 Omicron
freepik.com
Ilustrasi Covid-19 - Pemerintah memberlakukan pembatasan perjalanan internasional bagi negara yang telah terkonfirmasi ditemukannya varian Covid-19 Omicron. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah meningkatkan status varian baru Covid-19 Omicron menjadi variant of concern (VOC).

Varian Omicron pertama kali dilaporkan WHO pada 24 November 2021 di Afrika Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional bagi negara yang ditemukan varian Omicron, yang akan masuk ke Indonesia.

Pembatasan tersebut dilakukan Pemerintah guna mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.

Baca juga: Pria Namibia Positif Covid-19 Saat Masuk Jepang, Kemenkes Analisis Kemungkinan Strain Omicron

Baca juga: Varian Covid-19 Omicron Merebak di Afrika, Pimpinan DPR: Tutup Akses WNA

Terdapat beberapa negara yang dibatasi untuk masuk ke Indonesia.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski begitu, bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), tetap diizinkan masuk Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Berikut protokol kesehatan perjalanan internasional yang tertuang dalam SE Nomor 23 Tahun 2021:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas