Waspada Varian Baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron, Ini Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia
Varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron ditemukan di Afrika Selatan, ini daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah ditemukan di Afrika Selatan.
Varian baru tersebut telah menyebabkan peningkatan kasus, khususnya di Benua Afrika bagian Selatan dan telah menyebar ke beberapa negara di dunia.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal November 2021 ini menjadi Variant of Concern.
Selain itu, WHO juga telah merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.
Baca juga: WHO Sebut Risiko Global Varian Covid-19 Omicron Sangat Tinggi, Desak Percepat Vaksinasi
Penemuan virus Omicron tersebut menjadi pertimbangan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 pada tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran itu berlaku sejak dikeluarkan pada Senin (29/11/2021) hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Simak aturan baru untuk perjalanan internasional di Indonesia menyusul temuan Omicron, berdasarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah;
2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.