Jumlah Kasus Omicron Meningkat, Berikut Syarat Terbaru Masuk Indonesia
Jumlah kasus terinfeksi varian baru virus Covid-19 Omicron meningkat, simak syarat masuk Indonesia dari luar negeri bagi WNI dan WNA.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi terkait varian baru virus Covid-19 Omicron.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menamai varian baru virus corona varian B.1.1.529 "Omicron", setelah huruf ke-15 dari alfabet Yunani, dan menetapkannya sebagai Variant of Concern (VoC).
Menurut Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University, Dicky Budiman, varian ini menjadi satu pertanda yang sangat serius.
Pasalnya, Omicron langsung ditetapkan sebagai Varian of Concern.
Baca juga: Varian Omicron Merebak di AS, Terdeteksi di 16 Negara Bagian
Baca juga: Fauci: Indikasi Awal Omicron Tidak Menyebabkan Tingkat Keparahan yang Besar pada Covid-19
Dikutip dari Metro.co.uk, gejala varian Omicron disebutkan "sangat ringan" dan diyakini menunjukkan gejala yang sama seperti varian Covid-19 lainnya.
Walaupun gejalanya digambarkan sangat ringan, varian Omicron ini dapat menular dengan cepat.
Jumlah Kasus Omicron Meningkat
Varian baru virus Covid-19, Omicron telah menyebar ke sekitar sepertiga negara bagian Amerika Serikat (AS).
Namun, pejabat kesehatan AS mengatakan pada Minggu (5/12/2021), versi Delta tetap menjadi mayoritas infeksi Covid-19 karena kasus meningkat secara nasional.
Munculnya varian baru Covid-19 telah menyebabkan kekhawatiran di seluruh dunia.
Menurut pejabat tinggi penyakit menular AS, Dr Anthony Fauci mengatakan tidak ada tingkat keparahan yang besar.
"Sejauh ini tampaknya tidak ada tingkat keparahan yang besar," ujar Fauci, dikutip dari CNA.
Setidaknya, terdapat 16 negara bagian AS yang telah melaporkan kasus Omicron, di antaranya yakni California, Colorado, Connecticut, Hawaii, Louisiana, Maryland, Massachusetts, Minnesota, Missouri, Nebraska, New Jersey, New York, Pennsylvania, Utah, Washington, dan Wisconsin.
Banyak kasus terjadi pada individu yang divaksinasi lengkap dengan gejala ringan, meskipun status suntikan booster dari beberapa pasien tidak dilaporkan.
Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Inggris telah melaporkan 86 kasus varian baru virus corona (Covid-19) Omicron.
Hingga saat ini, total keseluruhan kasus dikonfirmasi menjadi 246.
Dibandingkan dengan capaian total 160 kasus yang dicatat sehari sebelumnya, angka kali ini menandai peningkatan signifikan yakni mencapai lebih dari 50 persen.
Baca juga: Mantan Penasihat Ilmiah Inggris: Omicron Jadi Penanda Pandemi Covid-19 Belum Berakhir
Baca juga: Cegah Varian Omicron Pemerintah Diminta Tutup Seluruh Tempat Wisata Mulai 24 Desember 2021
Syarat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Bagi WNI dan WNA
Syarat bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.
Diwartakan Tribunnews.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menjelaskan tujuan utama dari peraturan tersebut adalah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Artinya, harus bisa mencegah terjadinya third wave baik yang datang dari internasional maupun domestik.
"Untuk domestik kita akan melakukan pembatasan-pembatasan untuk Nataru dan untuk internasional kita konsentrasi untuk membatasi masuknya Omicron masuk ke Indonesia," ujar Novie saat jumpa pers Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara, Sabtu (4/12/2021).
Berikut ini syarat bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara yang terdapat dalam SE tersebut:
Masa karantina jadi 10-14 hari melalui aturan baru, otoritas memperpanjang masa karantina dalam rentang waktu 10 sampai 14 hari.
Karantina 14 hari berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari 11 negara yang warganya sudah dilarang masuk karena terkonfirmasi adanya penyebaran Omicron.
Sementara itu, karantina 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar 11 negara yang dilarang masuk Indonesia.
Adapun untuk biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas.
Sedangkan, bagi WNA biaya ditanggung mandiri.
"Jadi kami mengubah ketentuan karantina dari yang semula 7 hari menjadi 10 hari dan 14 hari. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 3 Desember 2021," kata Novie.
(Tribunnews.com/Latifah/Yurika)
Artikel lainnya terkait Virus Corona
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.