Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas

Pemerintah membatalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam kegiatan virtual, Selasa (7/12/2021). 

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.

Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas