Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Vaksinasi Covid-19 di Momen Nataru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Vaksinasi Covid-19 di Momen Nataru
Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Permintaan Tito tersebut termuat dalam Instruksi Mendagri No 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Inmendagri tersebut diteken Tito pada Kamis (9/12/2021) dan ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota.

Selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Mendagri meminta kepala daerah menggenjot vaksinasi untuk masyarakat.

"Untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," ungkap Tito dalam Inmendagri.

ILUSTRASI vaksinasi
ILUSTRASI vaksinasi (Freepik)

Baca juga: Aturan Tempat Wisata Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022: Jumlah Wisatawan Maksimal 75%

Selain itu ia juga meminta kepala daerah memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

"Memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Tito.

BERITA REKOMENDASI

Minta Satgas Tingkat RT/RW Diaktifkan

Lebih lanjut, Tito juga meminta kepala daerah untuk mengaktifkan secara optimal Satgas Penanganan Covid-19 tingkat RT/RW.

"Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021," ungkapnya.

Baca juga: Kominfo Gandeng MUI Peringatkan Masyarakat Terkait Ancaman Varian Omicron

Selain itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) juga diminta untuk diterapkan.

Yaitu dengan pendekatan 5M.

Mmemakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Juga memperbanyak 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas