Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahui Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Natal dan Tahun Baru

Sesuai dengan aturan aturan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, menerapkan pelarangan di seluruh kegiatan perayaan Natal dan tahun baru. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketahui Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Natal dan Tahun Baru
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro dalam keterangan persnya yang disiarkan kanal YouTube Tribunnews, Jumat (15/10/2021). 

Aturan tersebut terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan ini dibuat untuk mencegah dan menanggulangi virus Corona serta membatasi mobilitas pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam Inmendagri yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 tersebut, salah satu aturan yang dijelaskan mengenai pusat perbelanjaan atau mall.

Baca juga: Aturan Terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Tempat Wisata

Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada tempat perbelanjaan atau mall dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:

1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada tempat perbelanjaan atau mall.
Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada tempat perbelanjaan atau mall. (surya/wiwit)

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

Berita Rekomendasi

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Selain itu juga melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas