Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Ngaji di Depok Jabar Lakukan Tindak Asusila pada Muridnya, Polisi Telah Periksa 20 Saksi

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut telah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi terkait kasus dugaan asusila

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Guru Ngaji di Depok Jabar Lakukan Tindak Asusila pada Muridnya, Polisi Telah Periksa 20 Saksi
kompas.com
ilustrasi pencabulan anak - Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut telah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang guru ngaji di Kota Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut telah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang guru ngaji di Kota Depok, Jawa Barat.

Mereka di antaranya yakni 10 saksi korban, orang tua dan dari pihak majelis taklim.

Hal tersebut disampaikan Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).

“Setelah kita data nama-namanya, kita datang ke majelis taklim, kita datang ke orang tuanya untuk memberikan kesaksian terkait itu."

“Saksi korban ada 10. Kemudian orang tua dan dari pihak majelis taklim. Total kurang lebih 20,” kata Yogen dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/12/2021).

Kendati demikian, Yogen menyebut pihaknya akan tetap terus melakukan pendalaman lagi.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Muridnya Ternyata Punya 2 Istri & Anaknya Sudah Besar

Baca juga: Ini Modus Guru Ngaji di Depok Cabuli Sejumlah Murid Perempuan yang Usianya Masih Anak-anak

Mengingat jumlah murid pelaku yang mencapai puluhan.

Berita Rekomendasi

Dikhawatirkan, mereka juga menjadi korban tindak asusila pelaku tersebut.

"Kami masih coba kroscek lagi, terkait jumlahnya ada 70 orang (murid) di majelis taklim itu."

"Apakah masih ada korban lainnya, kami masih akan terus kembangkan lagi,” sambung Yogen

Kronologi Pelaporan

Mengutip Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut aksi tindak asusila yang dilakukan MMS (52) diketahui berlangsung dari Oktober 2021 hingga Desember 2021.

Biasanya pelaku melancarkan aksinya setelah memberi pelajaran mengaji.

Tindak asusila tersebut akhirnya terkuak setelah seorang korbannya menceritakan akasi pelaku terhadap kepada orangtuanya.

Baca juga: Pria Bejat di Sumedang Tega Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun, Pelaku Membantah

Kemudian orangtua korban menceritakan kejadian yang dialami anaknya kepada para orangtua murid lainnya.

"Ternyata dari keterangan orangtua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka," kata Zulpan saat melakukan konferensi pers di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021) siang.

Para korban rata-rata berusia 10-15 tahun.

"Korban rentan usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan berusia 10 tahun dan semua korban berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan.

Kemudian kasus tersebut pun dilaporkan kepada pihak kepolisian sampai akhirnya pelaku MMS pun ditangkap aparat Polres Depok.

Modus pelaku

Kombes Endra Zulpan jelaskan modus pelaku guru ngaji MMS mencabuli sejumlah muridnya dengan unsur ancaman dan paksaan.

Ia menceritakan modus tersangka diawali dengan merayu para korbannya.

Baca juga: Guru Agama Cabuli 15 Siswinya, Dulu Lakukan Hal Serupa di Sekolah Lain, Tapi Tak Sampai ke Polisi

Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.

“Modus pelaku terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya."

"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," ucap Zilpan dikutip dari Tribunnews.com.

Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di majelis taklimnya.

Di ruang itu, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya terhadap para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.

“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."

"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Zulpan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas