Cegah Omicron Menyebar, Pemerintah Berencana Perpanjang Masa Karantina Menjadi 14 Hari
Pemerintah Indonesia mempertimbangkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia menjadi 14 hari.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Warga beraktivitas di Wisma Atlet Jakarta saat menjalani karantina, Jumat (2/7/2021). Pemerintah berencana menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari 10 hari menjadi 14 hari.
Sementara Afrika Selatan ada 1.300 kasis dan Amerika Serikat setidaknya 1.000 kasus.
"Mulai ada pergeseran populasi Omicron paling banyak ada di Eropa," imbuhnya.
Merespon hal ini, pemerintah bergegas melakukan langkah antisipasi berupa pelarangan bagi WNA yang berasal dari 11 negara dilarang datang ke Indonesia dan kebijakan perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi WNI yang datang dari negara tersebut.
"Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah menambah UK, Norwegia, dan Denmark serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di 3 negara," tutur Menko Luhut.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Berita Rekomendasi