Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Omicron Menyebar, Pemerintah Berencana Perpanjang Masa Karantina Menjadi 14 Hari

Pemerintah Indonesia mempertimbangkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia menjadi 14 hari.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cegah Omicron Menyebar, Pemerintah Berencana Perpanjang Masa Karantina Menjadi 14 Hari
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Warga beraktivitas di Wisma Atlet Jakarta saat menjalani karantina, Jumat (2/7/2021). Pemerintah berencana menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari 10 hari menjadi 14 hari. 

Sementara Afrika Selatan ada 1.300 kasis dan Amerika Serikat setidaknya 1.000 kasus.

"Mulai ada pergeseran populasi Omicron paling banyak ada di Eropa," imbuhnya.

Merespon hal ini, pemerintah bergegas melakukan langkah antisipasi berupa pelarangan bagi WNA yang berasal dari 11 negara dilarang datang ke Indonesia dan kebijakan perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi WNI yang datang dari negara tersebut.

"Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah menambah UK, Norwegia, dan Denmark serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di 3 negara," tutur Menko Luhut.

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas