Omicron Makin Meluas, Indonesia Tambah Daftar Larangan Masuk WNA, Masa Karantina Akan Diperpanjang
Melihat perkembangan sebaran varian omicron yang makin meluas, pemerintah menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia .
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Melihat perkembangan sebaran varian omicron yang makin meluas, pemerintah menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia .
Pemerintah memasukkan Inggris, Norwegia, dan Denmark ke dalam daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
"Mengikuti perkembangan terjadi pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran Omicron yang cepat di ketiga negara," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Lima Kasus yang Disebut Menkes Kemungkinan Omicron, 3 diantaranya WNA China di Manado
Baca juga: Luhut: Varian Omicron Baru Ada di Wisma Atlet, Belum Ditemukan di Tengah Masyarakat
Sebelum 3 negara tersebut ada 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia untuk mengantisipasi meluasnya varian Omicron.
Ke 11 negara tersebut diantaranya yakni: Afrika Selatan, Botswana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Pemerintah kata Luhut terus memonitor perkembangan varian Omicron yang kini sudah masuk ke 90 negara.
Tidak menutup kemungkinan jumlah negara yang dilarang masuk akan bertambah bila varian Omicron semakin parah.
"Saya kira kita akan lihat, kalau nanti banyak negara lain yang makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan," tuturnya.
Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, varian Omicron telah masuk di Indonesia.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan kasus pertama varian Omicron di Indonesia pada, Kamis (16/12/2021).
Setelah itu, telah ada dua kasus baru pada Sabtu (18/12/2021). Penambahan kasus merupakan hasil pemeriksaan sampel dari lima kasus probable Omicron yang baru kembali dari luar negeri.
Pemerintah kata Luhut melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron ke Indoensia.
Salah satunya dengan melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk kedatangan menuju Indonesia.
Masuk nya varian Omicron perlu diwaspadai namun jangan sampai membuat panik.
"Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli tahun ini," pungkas Luhut
Larangan Bepergian ke Luar Negeri
Untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron ke Indonesia, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Salah satu langkah antisipasi agar varian Omicron tidak meluas kata Luhut yakni dengan menahan diri untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Pasalnya kata dia varian Omicron sudah masuk ke banyak negara.
"Saya ulangi pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri karena begitu parahnya keadaan sekarang di seluruh dunia," pungkas Luhut.
Mengapa Pintu Masuk Tak Ditutup Total, Meski Varian Omicron Sudah Masuk Ke Indonesia?
Berbagai upaya pun dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran varian Omicron ini. Namun, pemerintah sudah memutuskan untuk tidak menutup pintu masuk ke Indonesia
Ada alasan kuat kenapa hal ini tidak dilakukan. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pun menyebutkan hingga saat ini Indonesia telah menutup 11 negara.
"Menutup 11 negara untuk tidak diizinkan masuk ke indonesia. Negara tersebut ialah yang melaporkan adanya varian Omicron. Ini sudah upaya yang kemudian mencegah masuknya varian baru ini," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Senin (20/12/2021).
Nadia pun menyebutkan alasan kenapa tidak menutup pintu masuk meski telah ada varian Omicron di Indonesia.
"Kita tidak mungkin menutup pintu masuk. Karena warga negara Indonesia tidak boleh dilarang masuk ke daerahnya masing-masing," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Senin (20/12/2021).
Bukan menutup total, yang dilakukan kata Nadia adalah memperkuat pintu masuk.
Lalu yang paling penting adalah siapa pun pelaku perjalanan, harus menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Kalau harus karantina harus 10 hari. Jangan pakai diskon. Ikuti aturan, PCR harus tiga kali negatif dan vaksinasi jangan lupa," pungkasnya.
Perpanjang Masa Karantina
Selain melarang WNA dari 14 negara ke Indonesia, pemerintah telah membuat strategi dengan menaikkan masa karantina.
Sebelumnya karantina adalah 3-5 hari, sekarang menjadi 10 hari hingga 14 hari.
Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa masa karantina akan diperpanjang bila varian Omicron meluas.
Bila varian Omicron terus meningkat maka masa karantina pelaku perjalanan luar negeri akan diperpanjang hingga 14 hari.
"Oleh karena itu, kami memutuskan rapat tadi sangat mempertimbangkan, sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 Hari jika penyebaran varian omicron ini semakin meluas," kata Luhut usai rapat terbatas, Senin (20/12/2021).
(Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi/Taufik Ismail)