Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jadi 14 Hari

Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan menambah masa karantina menjadi 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jadi 14 Hari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jadi 14 Hari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan menambah masa karantina menjadi 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia jika terjadi peningkatan perjalanan luar negeri.

"Perjalanan luar negeri memang tetap karantina 10 hari, apalagi beberapa hari ini ada peningkatan ke luar negeri. Makanya kami lihat perkembangan satu minggu, kalau meningkat tanggal satu akan menambah karantina jadi 14 hari,” ujar Budi, dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12/2021).

“Tapi ini opsional. Kita berharap agar tetap menunda perjalanan ke luar negeri,” kata Budi, seraya menambahkan, itu untuk antisipasi masuknya varian Omicron.

Sebelummya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian omicron semakin meluas.

Keputusan ini, merujuk pada perkembangan situasi pandemi global yang terus bergejolak. Varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November lalu, kini dilaporkan telah menyebar ke lebih dari 90 negara termasuk Indonesia.

Bahkan dalam kurun waktu dua minggu terjadi kenaikan kasus Omicron di seluruh dunia yang signifikan.

"Dua minggu lalu ada sekitar 7.900 kasus Omicron di seluruh dunia, dalam waktu seminggu naik jadi
62.342 kasus, artinya ada kenaikan lebih dari delapan kali lipat dalam waktu seminggu di dunia," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang memberikan keterangan pers, Senin (20/12/2021).

Baca juga: WNI Curhat Diskriminasi Karantina, Menunggu Berjam-jam hingga Nginap di Parkiran Wisma

Berita Rekomendasi

Penambahan kasus terbanyak terjadi di Eropa. Inggris dilaporkan sebagai negara dengan jumlah kasus Omicron terbanyak dengan 37 ribu kasus, Denmark 15 ribu kasus, Norwegia 3 ribu kasus, Afrika Selatan 1.300 kasis, dan AS dengan 1.000
kasus.

Pemerintah Indonesia berupaya melakukan langkah antisipasi berupa pelarangan bagi WNA yang berasal dari 11 negara datang ke Indonesia dan kebijakan perpanjangan masa karantina menjadi 14
hari bagi WNI yang datang dari negara tersebut.

Juga disebutkan, kesiapsiagaan pemerintah mengantisipasi masuknya Omicron ke Tanah Air dilakukan dengan memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara; melarang bepergian ke luar negeri untuk kegiatan non essensial; kegiatan surveilans diperkuat; vaksinasi terus digenjot terutama di daerah yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya masih dibawah 50 persen; serta menegakkan protokol kesehatan terutama kepatuhan daerah dalam menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Baca juga: Pengusaha Ungkap Jumlah Tamu Hotel Karantina Naik Dua Kali Lipat, Cuan?

Karantina Terpusat

Pada bagian lain, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan bahwa fasilitas karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah adalah untuk Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, atau aparat sipil negara dari penugasan luar negeri yang kembali ke tanah air.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto menyebutkan hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf F no.4 poin g yang ditandatangani Kasatgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto 14 Desember 2021.

“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” tutur Hery dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (21/12/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas