7 Fakta Vaksin Booster di Indonesia: Sasaran, Mekanisme, hingga Jenis Vaksin
Pemerintah memulai pelaksanaan vaksinasi lanjutan atau vaksin booster Covid-19 pada 12 Januari 2022, simak 7 fakta terkait pelaksanaan Vaksin Booster.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memulai pelaksanaan vaksinasi lanjutan atau vaksin booster Covid-19 pada 12 Januari 2022, mendatang.
Sebagai informasi, vaksin booster Covid-19 ini akan diberikan kepada masyarakat di atas usia 18 tahun, sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Vaksinasi Booster akan dijalankan pada 12 Januari 2022 dan diberikan kepada golongan orang dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers, Senin (3/1/2022).
Berikut ini Tribunnews.com rangkum 7 fakta terkait pelaksanaan Vaksin Booster di Indonesia:
Baca juga: Ketua MPR Dukung Pemberian Vaksin Booster Covid-19 Secara Gratis kepada Seluruh Masyarakat
Baca juga: Uji Klinis Booster Vaksinasi Covid-19 Tak Temukan KIPI Berat
1. Sasaran dan wilayah
Sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), vaksin booster akan diberikan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
Vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.
Sejauh ini, terdapat 244 kabupaten atau kota yang sudah memenuhi kriteria.
2. Jangka waktu pemberian
Vaksin booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua atau dosis lengkap.
Di bulan Januari, terdapat sekitar 21 juta orang yang masuk kategori tersebut.
3. Mekanisme pemberian dan harga
Pemerintah akan memberikan tiga opsi dalam pelaksanaan vaksinasi booster, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri.
Pemerintah akan menggratiskan vaksin booster bagi lansia dan PBI, sedangkan untuk kelompok lain akan dikenai biaya atau membayar.