Vaksin Booster Gratis Dimulai Hari Ini, Berikut Syarat Penerima dan Jenis Vaksin yang Digunakan
Presiden Joko Widodo memastikan, vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 booster akan dimulai hari ini Rabu (12/1/2022).
Presiden Joko Widodo memastikan, vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan 3 opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).
Jokowi mengatakan, vaksinasi dosis ketiga penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus corona terus bermutasi.
Kendati sudah divaksin, presiden mewanti-wanti seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Syarat Penerima Vaksin Booster
Presiden Jokowi menyampaikan, vaksin booster diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah memperoleh vaksin dosis lengkap.
“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” katanya.
Ia pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin.
“Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan."
"Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” pungkas dia.
Baca juga: Setelah Terbitkan Izin, BPOM Akan Kawal Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Booster
Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai vaksin booster.