Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pasien Covid-19 Varian Omicron Wajib Isolasi di Rumah Sakit, Ini Penjelasannya

Kementerian Kesehatan telah memberikan aturan mengenai isolasi pasien Covid-19 varian Omicron, beserta kriteria sembuh dan selesai isolasi.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pasien Covid-19 Varian Omicron Wajib Isolasi di Rumah Sakit, Ini Penjelasannya
Freepik
Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron. Kementerian Kesehatan telah memberikan aturan mengenai isolasi pasien Covid-19 varian Omicron, lengkap beserta kriteria sembuh dan selesai isolasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan telah memberikan aturan mengenai isolasi pasien Covid-19 varian Omicron.

Perlu diketahui, berdasarkan technical brief WHO per tanggal 23 Desember 2021, disebutkan tingkat penularan varian Omicron lebih cepat dibandingkan varian Delta.

Selain potensi penularan yang lebih cepat, varian Omicron dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan kemampuan kekebalan dan efektivitas vaksin, serta bukti awal peningkatan risiko reinfeksi jika dibandingkan dengan varian lainnya.

Mengingat ancaman varian Omicron membutuhkan respons cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan, perlu diatur upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron yang lebih ketat, termasuk pelaksanaan karantina bagi kontak erat dan isolasi bagi kasus probable atau terkonfirmasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Baca juga: Kapan Pasien Covid-19 Varian Omicron Dikatakan Sembuh? Ini Prediksi Puncak Kasus Omicron

Baca juga: Epidemiolog Minta Kenaikan Kasus Covid-19 di Tengah Omicron Perlu Diamati Serius

Dijelaskan dalam SE, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.), baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Kasus probable varian Omicron, yakni kasus konfirmasi Covid-19, yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, kasus konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

Lantas, kapan pasien Covid-19 varian Omicron bisa dikatakan sembuh?

Berikut kriteria sembuh dan selesai isolasi pasien Covid-19 varian Omicron:

1. Kasus yang tidak bergejala (Asimptomatik)

  • Isolasi dilakukan selama 10 hari, sejak pengambilan spesimen.
  • Hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

2. Kasus yang bergejala (Simptomatik)

  • Isolasi dilakukan selama 10 hari, sejak munculnya gejala.
  • Ditambah 3 hari bebas gejala deman dan gangguang pernapasan.
  • Hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

Baca juga: Cara Unduh & Perbaiki Data Sertifikat Vaksin Covid-19 serta Cek Status via PeduliLindungi

Baca juga: Dirjen WHO Sebut Varian Omicron Bisa Jadi Virus Berbahaya, Terutama Bagi Mereka yang Tidak Divaksin

Prediksi Puncak Kasus Omicron di Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, memprediksi soal puncak gelombang varian Omicron di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas