Pasien Covid-19 Varian Omicron Wajib Isolasi di Rumah Sakit, Ini Penjelasannya
Kementerian Kesehatan telah memberikan aturan mengenai isolasi pasien Covid-19 varian Omicron, beserta kriteria sembuh dan selesai isolasi.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan telah memberikan aturan mengenai isolasi pasien Covid-19 varian Omicron.
Perlu diketahui, berdasarkan technical brief WHO per tanggal 23 Desember 2021, disebutkan tingkat penularan varian Omicron lebih cepat dibandingkan varian Delta.
Selain potensi penularan yang lebih cepat, varian Omicron dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan kemampuan kekebalan dan efektivitas vaksin, serta bukti awal peningkatan risiko reinfeksi jika dibandingkan dengan varian lainnya.
Mengingat ancaman varian Omicron membutuhkan respons cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan, perlu diatur upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron yang lebih ketat, termasuk pelaksanaan karantina bagi kontak erat dan isolasi bagi kasus probable atau terkonfirmasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Baca juga: Kapan Pasien Covid-19 Varian Omicron Dikatakan Sembuh? Ini Prediksi Puncak Kasus Omicron
Baca juga: Epidemiolog Minta Kenaikan Kasus Covid-19 di Tengah Omicron Perlu Diamati Serius
Dijelaskan dalam SE, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.), baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Kasus probable varian Omicron, yakni kasus konfirmasi Covid-19, yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
Sedangkan, kasus konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.
Lantas, kapan pasien Covid-19 varian Omicron bisa dikatakan sembuh?
Berikut kriteria sembuh dan selesai isolasi pasien Covid-19 varian Omicron:
1. Kasus yang tidak bergejala (Asimptomatik)
- Isolasi dilakukan selama 10 hari, sejak pengambilan spesimen.
- Hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
2. Kasus yang bergejala (Simptomatik)
- Isolasi dilakukan selama 10 hari, sejak munculnya gejala.
- Ditambah 3 hari bebas gejala deman dan gangguang pernapasan.
- Hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
Baca juga: Cara Unduh & Perbaiki Data Sertifikat Vaksin Covid-19 serta Cek Status via PeduliLindungi
Baca juga: Dirjen WHO Sebut Varian Omicron Bisa Jadi Virus Berbahaya, Terutama Bagi Mereka yang Tidak Divaksin
Prediksi Puncak Kasus Omicron di Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, memprediksi soal puncak gelombang varian Omicron di Indonesia.