Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas Kesehatan Mencatat Ada 725 Kasus Omicron di DKI Jakarta, 95 Persen Tanpa Gejala

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat hingga Sabtu (15/1/2022) pagi terdapat 725 kasus kasus Covid-19 varian Omicron.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dinas Kesehatan Mencatat Ada 725 Kasus Omicron di DKI Jakarta, 95 Persen Tanpa Gejala
BNPB
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 varian Omicron di DKI Jakarta terus meningkat.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat hingga Sabtu (15/1/2022) pagi terdapat 725 kasus Covid-19 varian Omicron.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, mayoritas mereka yang terpapar varian Omicron tidak bergejala.

Sisanya bergejala ringan karena telah menerima vaksin Covid-19.

“Alhamdulillah sebagian besar hampir 95 persen itu tanpa gejala dan lainnya gejala ringan. Sampai dengan sekarang tidak ada terlaporkan ada yang wafat, itu belum ada untuk kasus yang Omicron,” kata Widyastuti, Sabtu (15/1/2022).

Berdasarkan data, menurut dia, sebanyak 75 persen atau 545 kasus Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Sedangkan 180 kasus dari transmisi lokal atau 24,8 persen.

Baca juga: Kepala Dinas Kesehatan DKI: Ada 725 Kasus Aktif Covid-19 Varian Omicron di Jakarta Saat Ini

Berita Rekomendasi

Kata dia, sebagian besar orang yang terpapar Omicron sudah divaksin dosis lengkap, sedangkan sisanya ada yang baru divaksin satu kali.

“Jadi, relatif seperti teori dan berbagai laporan bahwa di kita tingkat kesembuhannya tinggi, tanpa gejala atau gejala ringan,” ujar Widyastuti.

Meski mayoritas tidak memiliki gejala, namun mereka menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah, seperti RSDC Wisma Atlet dan RSPI Sulianti Saroso.

Untuk jangka waktu isolasi, rata-rata mereka menginap selama 10 hari lebih.

“Kalau rawat inap kami sesuai prosedur tentu ada tata kelola klinis yang sudah menjadi patokan, kapan seseorang dinyatakan boleh pulang. Jadi itu kami sesuaikan dengan prosedur, sekitar 10 hari dari mulai terinfeksi,” jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Sebut Booster Covid-19 Belum Wajib di Indonesia Karena Beberapa Hal

Menurut Widyastuti, pihaknya terus menguatkan langkah 3T (tracing, testing dan treatment) dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Namun dia memandang, langkah 3T itu tidak akan berjalan optimal jika masyarakat mengabaikan prokes dan enggan divaksin.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas