Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Berlaku 25-31 Januari 2022
Pemerintah melalui Kemendagri kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali dan berlaku dari 25 Januari-31 Januari 2022.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemeerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA.
Dikutip dari Tribunnews, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.
Terkait hal tersebut, terdapat adanya peningkatan jumlah derah yang berada pada level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah.
Baca juga: Bupati Yuni: 7 Orang dalam Satu Keluarga yang Positif Covid-19 di Sragen Ternyata Menolak Vaksinasi
Baca juga: 90,1 Persen Kasus Covid-19 Adalah Transmisi Lokal
Untuk daerah level 2 terdapat penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah.
Lalu untuk level 3 tetap 1 daerah.
Dalam keterangan pers, Safrizal membeberkan indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah dalam pengaturan PPKM.
"Indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengauran PPKM sebelumnya yaitu menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19."
"Indikator ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan degan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas enam puluh tahun dari target vaksinasi," terang Safrizal Selasa (25/1/2022).
Selain itu terdapat pula penyesuaian terhadap wilayah aglomerasi di beberapa tempat di Jawa-Bali.
"Kemudian penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali," katanya.
Namun beberapa hal selama PPKM tidak ada perubahan.
Contohnya adalah tetap diberlakukannya SKB 4 Menteri tentang panduang penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Selain itu adapula pemberlakuan Work From Office (WFO) di mana maksimal 25 persen bagi pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah level.