Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Terus Naik, Ini Beda Gejala Positif Covid-19 Ringan, Sedang, hingga Berat

Masyarakat yang melakukan isolasi perlu mencermati gejala mulai yang ringan hingga berat, agar tak berakibat fatal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Terus Naik, Ini Beda Gejala Positif Covid-19 Ringan, Sedang, hingga Berat
Freepik
Ilustrasi gejala Covid-19 varian Omicron 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Isolasi bentuk mekanisme pengendalian kasus positif Covid-19 di masyarakat.

Ketentuannya pun berbeda, tergantung derajat keparahan gejala pada masing-masing individu.

Masyarakat yang melakukan isolasi perlu mencermati gejala mulai yang ringan hingga berat, agar tak berakibat fatal.

Derajat keparahan gejala Covid-19 dibagi dalam 4 tingkatan. Yaitu Tanpa Gejala, Gejala Ringan, Gejala Sedang dan Gejala Berat.

Pertama, tanpa gejala. Tidak ditemukan adanya gejala klinis pada orang positif Covid-19.

Dalam hal ini, testing satu-satunya cara memastikannya. Untuk tingkatan ini, disarankan berkala bagi masyarakat dengan mobilitas dan interaksi tinggi dengan orang lain.

Terpenting, jika merasa sehat tetap harus disiplin protokol kesehatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua, gejala ringan. Ada gejala namun tanpa sesak napas atau penurunan saturasi oksigen.

Baca juga: Gejala Covid-19 pada Anak, Remaja dan Orang Dewasa Menurut Kemenkes

Biasanya dapat ditemukan gejala  satu atau lebih seperti demam, batuk, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, diare, mual, muntah, tidak mampu mencium bau, serta lidah tidak mampu merasakan makanan.

Baik orang yang bergejala ringan dan tanpa gejala wajib melakukan isolasi atau isolasi mandiri (isoman) di kediaman masing-masing dengan semua syarat terpenuhi, seperti: berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, tempat isoman memiliki kamar dan kamar mandi terpisah.

Serta memenuhi syarat tambahan sesuai  surat edaran Kementerian Kesehatan yaitu dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, berkomitmen menyelesaikan isolasi sebelum diizinkan keluar, dan dapat menggunakan alat pengukur saturasi oksigen.

Jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan tidak memenuhi satu saja dari syarat tersebut, maka perlu melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal.

Ketiga, gejala sedang. Yaitu yang bergejala disertai sesak napas dan napas cepat, namun saturasi oksigennya masih berada diatas 93 persen.

Keempat, gejala berat. Pada gejala berat, orang yang terkonfirmasi positif mengalami sesak napas, napas cepat, dan ditambah minimal salah satu dari gejala seperti frekuensi napas lebih dari 30x/ menit, gangguan pernapasan berat, dan saturasi oksigen kurang dari 93 persen.

Untuk orang dengan gejala sedang dan berat, maka perlu dirujuk oleh petugas puskesmas setempat ke RS rujukan. DPJP akan menentukan apakah perlu dirawat di ruang isolasi atau ruang ICU.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas