Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Daerah PPKM Level 2 Berdasar Surat Edaran Menteri Agama

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di rumah ibadah.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Daerah PPKM Level 2 Berdasar Surat Edaran Menteri Agama
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi pelaksanaan protokol kesehatan. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di rumah ibadah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di rumah ibadah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan edaran tersebut diterbitkan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.

Termasuk Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam pernyataannya.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Baca juga: Sebaran Penambahan Covid Hari Ini 6 Februari 2022: DKI Jakarta Tertinggi 15.825 Kasus, Disusul Jabar

Berita Rekomendasi

Khusus untuk tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali pada level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas.

Paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketentuan ini juga berlaku untuk tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dengan level 2.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M; melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Baca juga: Formula Ramuan Herbal untuk Meredakan Gejala Covid-19, Gunakan Bahan-bahan Ini

Pengurus wajib menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir; menyediakan cadangan masker medis; melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan.

Pengurus juga diwajibkan untuk mengatur jarak antar jamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke Jemaah.

Pengurus juga harus memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.

Baca juga: Covid-19 Kembali Melonjak, Menag Terbitkan Aturan Baru Pelaksanaan Ibadah

Pengurus juga memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; melaksanakan kegiatan peribadatan/ keagamaan paling lama 1 jam; dan memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.

Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi Jemaah yang akan melaksanakan ibadah diwajibkan untuk menggunakan masker dengan baik dan benar; menjaga kebersihan tangan; menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter.

Jemaah harus memastikan diri dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Jemaah diimbau untuk menghindari kontak fisik atau bersalaman; tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

Bagi Jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas