Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Karakteristik Pasien Covid-19 yang Diperbolehkan Melakukan Isolasi Mandiri

Pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakiy adalah pasien yang mengalami perburukan, gejala sedang, berat, dan kritis.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Karakteristik Pasien Covid-19 yang Diperbolehkan Melakukan Isolasi Mandiri
IST
Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro 

Di sisi lain, untuk yang bergejala ringan dan ingin melakukan isolasi mandiri di rumah harus memenuhi dua syarat.

Pertama syarat klinis di antaranya pasien maksimal berusia 45 tahun, tidak punya komorbid, bisa menggunakan akses telemedicine dan layanan kesehatan lainnya, serta punya komitmen melakukan isoman sebelum diiznkan keluar atau dinyatakan sembuh.

Syarat kedua yaitu syarat rumah.

Di antaranya dari segi fasilitas punya tempat memadai.

Baca juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Luhut Imbau Masyarakat Tak Panik

Misalnya memiliki kamar, lantai terpisah dengan anggota keluarga lain, kamar mandi terpisah.

Kemudian memiliki alat oxyimeter sehingga bisa memantau saturasi oksigen.

Kalau ternyata tidak memenuhi syarat, seperti tidak punya ruang terpisah dengan anggota keluar lain, pasien tersebut dapat melakukan isolasi terpusat.

BERITA TERKAIT

"Atau juga bisa pada fasilitas publik yang telah disiapkan pemerintah atau swasta. Selama menjalani isolasi, pasien dalam pengawasan puskesmas atau dari satgas setempat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas