Kasus Covid-19 Melonjak, Berikut Aturan Aktivitas Masyarakat di Area Publik dan Sektor Ekonomi
Menyikapi lonjakan kasus Covid-19 yang terpusat dalam daerah tertentu, terdapat upaya penting yang dilakukan pemerintah untuk menekannya.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi lonjakan kasus Covid-19 yang terpusat dalam daerah tertentu, terdapat upaya penting yang dilakukan pemerintah untuk menekannya.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Pertama, pengendalian kasus pada daerah penyumbang kasus tertinggi sebagai hotspot penularan.
"Dapat disimpulkan dari data, penularan masih terpusat Jawa dan Bali. Khususnya daerah aglomerasi, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," kata Wiku pada konferensi pers virtual, Selasa (8/2/2022).
Sesuai dengan Instruksi Mendagri No 9 tahun 2020 terkait PPKM 1-3 di wilayah Jawa Bali, Satgas Covid-19 mengimbau pemerintah daerah untuk benar-benar menegakkan protokol kesehatan.
Khususnya di daerah yang menerapkan PPKM level 3.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan tatap muka terbatas atau jarak jauh.
Hal itu, sesuai keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pandemi.
Baca juga: Satgas Sebut 7 Provinsi Sumbang Kasus Aktif Covid-19 Terbesar
"Pelaksanaan pada sektor esensial diberlakukan masikmal 25 persen WFO atau bekerja di kantor. Dan hanya bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pintu masuk dan keluar tempat bekerja," kata Wiku.
Selain itu, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisonal, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam opersional sampai 21.00.
Dengan kapasitas pengujung 60 persen menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi batas pengunjung maksimal 60 persen.
Sedangkan untuk jam operasional pukul 20.00 waktu setempat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan dibuka kapsita maksimal 60 persen dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 dengan Mematuhi Setiap Kebijakan Pengendalian
Tempat ibadah bisa melakukan kegiatan beribadah maksimal 50 persen dari kapasitas di wilayah PPKM level 3.