Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ciri-ciri Gejala Omicron dan Aturan Isolasi Mandiri di Rumah

Orang yang terinfeksi varian Omicron memiliki gejala yang mirip dengan varian sebelumnya. Berikut gejala Omicron dan aturan isolasi mandiri di rumah.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Ciri-ciri Gejala Omicron dan Aturan Isolasi Mandiri di Rumah
The Weather Channel
Ilustrasi Omicron - Ini beberapa gejala Omicron yang perlu diketahui, dan aturan isolasi mandiri. 

3. Flu

4. Sakit Tenggorokan

Derajat Gejala Covid-19

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, terdapat lima derajat gejala Covid-19, di antaranya:

1.Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.

2. Gejala Ringan yaitu Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.

Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.

Berita Rekomendasi

Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).

3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93% .

4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93% .

5. Kritis yaitu Pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan dalam penanganan varian Omicron.

Baca juga: Putus Penyebaran Omicron Pemerintah Disarankan Lanjutkan PPKM Level 3

Baca juga: BPOM AS Sahkan Penggunaan Darurat Obat Antibodi Covid-19 Baru untuk Melawan Varian Omicron

Aturan Isolasi Mandiri

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri:

1. Isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak waktu pengambilan swab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas