Sebut DKI Jakarta Sudah Lewati Puncak Omicron, Menko Luhut Persilakan Warga Jalan-jalan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, tidak ada larangan untuk warga jalan-jalan.
Editor: Wahyu Aji
Luhut mengatakan, bahwa pemerintah hanya memaparkan data kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk apabila dibandingkan dengan varian Delta.
"Jangan juga berpikir bahwa pemerintah menganggap enteng, tidak. Saya hanya menjalankan data yang ada, jangan membuat kita jadi ketakutan berlebihan," kata Luhut.
Sejak awal Januari hingga sekarang, kata Luhut puncak kasus Omicron belum melebihi puncak Delta.
Padahal apabila merujuk ke negara lain, puncak Omicron biasanya tiga sampai empat kali lebih tinggi dari puncak Delta.
"Tingkat rawat inap rumah sakit dan tingkat kematian juga masih jauh lebih rendah daripada periode Delta," katanya.
Selain itu, Bed Occupancy Rate (BOR) yang dipublikasikan pemerintah kata Luhut sebenarnya belum mencerminkan kapasitas maksimum.
Apabila pemerintah menggunakan kapasitas tempat tidur maksimal seperti yang terjadi pada puncak delta yang lalu maka BOR-nya akan jauh lebih rendah.
"Misalnya tempat tidur disiapkan di Jawa-Bali hari ini hanya sekitar 55.000 di mana terisi 21.000 tempat tidur, sehingga terlihat BOR saat ini diangka 39 persen," katanya.
Baca juga: Luhut Sebut Omicron Hanya Dua Kali Lebih Parah dari Penyakit Flu
"Sementara bila menggunakan kapasitas maksimum, maksimal di angka 87.000 tempat tidur seperti saat delta maka BOR hari ini di Jawa-Bali hanya terisi 25 persen saja. angka ini masih jauh di bawah standar WHO yaitu sebesar 60 persen," imbuhnya.
Belum lagi kata Luhut, angka kematian saat yang masih jauh di bawah puncak varian Delta.
Karena itu, Luhut meminta masyarakat untuk tidak terlalu panik dengan lonjakan kasus Covid-19 sekarang ini.
"Dengan data tersebut saya meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir berlebihan," katanya.
Karantina bakal dihapuskan
Pemerintah berencana akan mengurangi masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi 3 hari per 1 Maret 2022 mendatang.