Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Status Warna Hitam pada Aplikasi PeduliLindungi Kembali ke Warna Semula?

Status warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi akan kembali ke warna semula dengan sejumlah ketentuan. Simak di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kapan Status Warna Hitam pada Aplikasi PeduliLindungi Kembali ke Warna Semula?
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi - Status warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi akan kembali ke warna semula dengan sejumlah ketentuan. Simak di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, status hitam akan otomatis kembali ke warna semula pada H+10.

"Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10," kata Setiaji, dikutip dari laman Kemkes yang diakses pada (16/2/2022).

Baca juga: Ada di Indonesia, Molnupiravir Jadi Harapan Hadapi Omicron

Baca juga: WHO: Ancaman Omicron di Eropa Timur Tetap Tinggi, Desak Tingkatkan Vaksinasi

Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang:

01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif

02 Februari H+1 positif

Berita Rekomendasi

03 Februari H+2 positif

04 Februari H+3 positif

05 Februari H+4 positif

06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama

07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua

Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR.

Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas