Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini Daftar Wilayah Berstatus Level 1, 2 dan 3

Berikut adalah daftar wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 terbaru di Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 21 Februari 2022.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini Daftar Wilayah Berstatus Level 1, 2 dan 3
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi warga berada di tempat wisata - Berikut adalah daftar wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 terbaru di Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 21 Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan ada penyesuaian aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

PPKM di Jawa-Bali akan diperpanjang selama sepekan ke depan, yakni mulai 15 hingga 21 Februari 2022.

Pada periode PPKM Level 3 ada penyesuaian aturan, termasuk kegiatan work from office (WFO) yang kapasitasnya diperbolehkan 50 persen.

"Periode PPKM pekan ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3, yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih."

"Selain itu, aktivitas seni budaya, sosial masyarakat baik di fasus dan tempat wisata dinaikkan 50 persen," kata Luhut dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM secara daring, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Airlangga Hartarto: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 15-28 Februari 2022

Dikatakan, penyesuaian kapasitas maksimum tersebut, akan memberikan kesempatan kepada para pekerja informal seperti pedagang di pinggir jalan.

Mulai dari tukang gorengan tukang bakso hingga para pekerja seni dapat tetap melakukan aktivitas, sehingga tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini.

BERITA REKOMENDASI

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan pers terkait Hasil Ratas PPKM, Senin (14/2/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, aturan terkait penyesuaian PPKM Level 3 akan diatur lebih rinci pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan dirilis hari ini (Senin).

"Detail peraturan ini akan tertuang di dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini," imbuhnya.

Baca juga: Kemendagri: Dari 30 Daerah di Jawa Bali Kini Tinggal 4 yang Masih Terapkan PPKM Level 1

Luhut pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.

"Dan sekali lagi juga jangan lupa untuk melakukan vaksinasi 1-2 dan booster, karena vaksin sangat cukup saya ulangi sangat cukup tidak ada masalah," tegasnya.


Ia juga meminta kepada pemerintah daerah dan Forkopimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam melakukan imbauan pada masyarakat.

"Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekedar membubarkan," jelas Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas