Ciri-ciri Gejala Omicron, 5 Derajat Gejala Covid-19 dan Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Isoman
Berikut ciri-ciri gejala Omicron, 5 derajat gejala Covid-19 dan hal yang perlu diperhatikan saat isoman.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM- Berikut ciri-ciri gejala Omicron, 5 derajat gejala Covid-19 dan hal yang perlu diperhatikan saat isoman dalam artikel ini.
Menurut data Kementerian Kesehatan, jumlah tambahan kasus Covid-19 di Indonesia meningkat mencapai 64.718 orang.
Diketahui, total kasus Covid-19 di Indonesia hingga kemarin, Rabu (16/2/2022) telah mencapai 4.966.046 kasus.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menghimbau kepada masyarakat agar taat prokes 5M dan mengurangi mobilitas di luar rumah.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, virus Covid-19 varian omicron memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta.
Namun, apabila dilihat dari gejala lebih ringan dan memiliki tingkat kesembuhan yang sangat tinggi, Pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Lalu apa saja ciri-ciri gejala Omicron?
Baca juga: Kemenkes Prediksi Daerah Luar Jawa-Bali akan Hadapi Gelombang Kasus Covid-19 Omicron
Baca juga: Langkah Pencegahan Penyebaran Varian Omicron Disertai Ciri-ciri Gejala Omicron
Ciri-ciri Gejala Omicron Secara Umum
Mengutip dari Instagram @kemenkes_ri, berikut gejala omicron secara umum:
- Demam
- Batuk
- Flu
- Sakit tenggorokan
5 Derajat Gejala Covid-19 Menurut Kementerian Kesehatan
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, berikut 5 derajat gejala Covid-19:
1. Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
2. Gejala Ringan
Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.
Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).
3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93% .
4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93%.
5. Kritis yaitu Pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.
Ketentuan Isolasi Mandiri
Menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, berikut ketentuan isolasi mandiri:
1. Usia <45 tahun
2. Tidak memiliki komorbid
3. Tanpa gejala/bergejala ringan
Syarat rumah:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah
2. Ada kamar mandi di dalam rumah
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Isolasi Mandiri di Rumah
1. Isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak waktu pengambilan swab
2. Usia pasien isoman maksimal 45 tahun dan tidak memiliki komorbid
3. Dipantau petugas kesehatan (melalui telemedisin atau puskesmas setempat)
4. Rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik.
5. Kamar mandi dalam rumah pasien terpisah dengan penghuni lain.
6. Menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter) mandiri.
7. Tetap pakai masker saat keluar kamar.
8. Berkomitmen untuk isoman sampai selesai.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)