Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Baru, ASN di Daerah PPKM Level 1 Bisa WFO 100 Persen
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja bagi para ASN.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Inza Maliana
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Kabupaten Bogor Dibantu TNI-Polri Gantikan Tugas 763 Nakes yang Isoman Karena Covid-19
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi: Perlu Percepatan Vaksinasi Bagi Lansia dan Anak-anak
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.