Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Baru, ASN di Daerah PPKM Level 1 Bisa WFO 100 Persen

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja bagi para ASN.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Inza Maliana
zoom-in Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Baru, ASN di Daerah PPKM Level 1 Bisa WFO 100 Persen
tribunstyle
ilustrasi ASN 

- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Baca juga: Kabupaten Bogor Dibantu TNI-Polri Gantikan Tugas 763 Nakes yang Isoman Karena Covid-19

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Berita Rekomendasi

Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.

- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi: Perlu Percepatan Vaksinasi Bagi Lansia dan Anak-anak

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas