Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Surat Edaran Terbaru Menpan RB: ASN di Daerah PPKM Level 1 Bisa WFO 100 Persen

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja bagi para ASN.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Surat Edaran Terbaru Menpan RB: ASN di Daerah PPKM Level 1 Bisa WFO 100 Persen
tribunstyle
ilustrasi ASN 

- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Baca juga: Kabupaten Bogor Dibantu TNI-Polri Gantikan Tugas 763 Nakes yang Isoman Karena Covid-19

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

Rekomendasi Untuk Anda

- PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.

- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi: Perlu Percepatan Vaksinasi Bagi Lansia dan Anak-anak

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO

Baca juga: Cakupan Vaksin Covid-19 Dosis Penuh Baru 60 Persen, Pakar Epidemiologi: Belum Masuk Kategori Aman

Daftar Wilayah Berstatus Level 1, 2 dan 3

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas