Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Berikut Kriteria Sembuh dari Omicron, Pasien Tanpa Gejala Harus Isolasi Selama 10 Hari

Kementerian kesehatan memberikan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Berikut Kriteria Sembuh dari Omicron, Pasien Tanpa Gejala Harus Isolasi Selama 10 Hari
Shutterstock
Ilustrasi Omicron 

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam.

Maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.

Langkah Pencegahan Varian Omicron

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terutama omicron, tidak cukup jika hanya dilakukan seperti mendapatkan vaksinasi yang lengkap.

Akan tetapi, masyarakat juga harus menjaga protokol kesehatan.

Dikutip dari kemkes.go.id, adanya proteksi ekstra yang sempurna merupakan langkah yang harus dilakukan oleh seluruh masyarakat.

Tujuannya agar mampu melindungi diri dan orang di sekitar dari paparan Covid-19, serta meminimalisir dari hospitalisasi dan kematian akibat Covid-19.

Berita Rekomendasi

Berikut ini merupakan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran varian Omicron di Indonesia, di antaranya adalah :

1. Menggunakan masker dengan benar

2. Menjaga jarak minimal 1 meter dan menjauhi kerumunan

3. Cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir

4. Buka jendela, untuk ventilasi yang lebih baik

5. Segera melakukan vaksinasi apabila dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan jadwal

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Omicron

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas