4 Ciri Gejala Umum Omicron dan Prosedur Layanan Telemedisin dari Kemenkes
Berikut adalah 4 ciri gejala umum Omicron yang perlu diketahui masyarakat. Dilengkapi panduan mengakses layanan telemedisin dari Kemenkes.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Bagi sebagian orang, Covid-19 Omicron memicu gejala ringan mirip flu biasa.
Gejala Omicron tidak separah varian Delta, tapi bagi lansia dan orang yang belum divaksin serta memiliki komorbid, tetap berpotensi sakit yang parah hingga kematian.
Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram @kemenkes_ri menginfokan gejala Omicron yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Baca juga: 73 Persen Orang Amerika Diperkirakan Kebal terhadap Covid-19 Varian Omicron
Gejala Omicron secara umum, yakni:
- Demam
- Batuk
- Flu
- Sakit tenggorokan
Kemenkes mengimbau agar masyarakat yang mengalami gejala untuk segera melakukan Tes PCR atau Swab Antigen.
Untuk mengenal lebih jauh terkait gejala Covid-19 yang ada pada remaja, dewasa, dan anak-anak, berikut Tribunnews rangkum dari Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menke/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Derajat Gejala Covid-19 dapat diklasifikasikan ke dalam tanpa gejala/ asimtomatis, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat,dan kritis.
1. Tanpa gejala/asimtomatis
Yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
2. Gejala Ringan
Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.
Gejala yang muncul seperti demam, batuk, fatigue, anoreksia, napas pendek, mialgia.
Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia) yang muncul sebelum onset gejala pernapasan juga sering dilaporkan.
3. Gejala Sedang
Pada pasien remaja atau dewasa: pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) tanpa tanda pneumonia berat termasuk SpO2 > 93% dengan udara ruangan.
Pada anak-anak: pasien dengan tanda klinis pneumonia tidak berat (batuk atau sulit bernapas + napas cepat dan/atau tarikan dinding dada) dan tidak ada tanda pneumonia berat).
Kriteria napas cepat:
- Usia <2 bulan, ≥60x/menit;
- Usia 2–11 bulan, ≥50x/menit;
- Usia 1–5 tahun, ≥40x/menit;
- Usia >5 tahun, ≥30x/menit.
4. Gejala Berat
Pada pasien remaja atau dewasa: pasien dengan tanda klinis pneumonia (demam, batuk, sesak, napas cepat) ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau SpO2 < 93% pada udara ruangan.
Pada pasien anak: pasien dengan tanda klinis pneumonia (batuk atau kesulitan bernapas), ditambah setidaknya satu dari berikut ini:
a. Sianosis sentral atau SpO2<93% ;
b. Distres pernapasan berat (seperti napas cepat, grunting, tarikan dinding dada yang sangat berat);
c. Tanda bahaya umum : ketidakmampuan menyusu atau minum, letargi atau penurunan kesadaran, atau kejang.
d. Napas cepat/tarikan dinding dada/takipnea:
- Usia <2 bulan, ≥60x/menit;
- Usia 2–11 bulan, ≥50x/menit;
- Usia 1–5 tahun, ≥40x/menit;
- Usia >5 tahun, ≥30x/menit.
5. Kritis
Pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.
Baca juga: Luhut: Kasus Omicron Masih Terkendali, Sejumlah Provinsi Sudah Mengalami Tren Penurunan
Cara Akses Layanan Telemedisin dari Kemenkes
Kementerian Kesehatan memberikan layanan konsultasi dokter dan pengiriman paket obat gratis kepada pasien yang dinyatakan positif menggunakan tes PCR/Antigen di Lab yang terafiliasi Kementerian Kesehatan.
Bagi masyarakat yang sudah berkonsultasi dengan tenaga kesehatan secara online dan melakukan proses penebusan obat gratis dari Kemenkes, tinggal menunggu paket obat datang ke rumah.
Berikut prosedur untuk mendapatkan layanan telemedicine bagi pasien isoman:
1. Tes PCR atau Antigen
Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR atau Antigen di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
2. Pasien Terima Pesan WA
Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan WhatsApp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
3. Konsultasi Daring dengan Dokter
Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine, dengan cara:
- Tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan.
- Masukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
4. Terima Resep Digital
Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.
Nantinya, obat dan vitamin akan dikirim ke alamat Anda oleh SiCepat dari apotek Kimia Farma
Jenis Obat Gratis yang Diberikan
Obat gratis yang didapatkan pasien berupa:
1. Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet;
2. Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.