DAFTAR Wilayah PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali, Berlaku 22-28 Februari 2022
Simak inilah daftar wilayah terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4 di Jawa dan Bali.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar wilayah terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4 di Jawa dan Bali.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 22-28 Februari 2022.
Aturan baru PPKM tersebut didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 terdapat kenaikan level pada beberapa daerah.
Baca juga: Boyolali PPKM Level 3, Hajatan Pakai Sistem Drive Thru, Tahu Hanya 25 Persen
Baca juga: 4 Kota di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan Wilayah Level 4
Daftar Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2
Berikut ini daftar daerah PPKM dan levelnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
Level 4
Jawa Barat: Kota Cirebon
Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Magelang
Jawa Timur: Madiun
Level 3
DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat
Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang