Daftar Wilayah PPKM di Jawa-Bali Level 2, 3, dan 4, Berlaku hingga 28 Februari 2022
Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali.
PPKM diperpanjang selama sepekan, yaitu Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).
Kebijakan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut tidak ada daerah yang berada di level 1.
Baca juga: Boyolali PPKM Level 3, Hajatan Pakai Sistem Drive Thru, Tahu Hanya 25 Persen
Baca juga: TERBARU! Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa Bali Periode 22-28 Februari 2022
Selengkapnya, inilah daftar terbaru wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali dikutip dari salinan Inmendagri nomor 12/2022:
Daftar Wilayah PPKM Level 2
1. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
2. Jawa Tengah
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Grobogan