Pembagian Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa - Bali Periode 1 hingga 7 Maret 2022
Berikut pembagian leveling per wilayah di Jawa dan Bali mulai dari Level 2, Level 3 hingga Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Leveling di Jawa dan Bali diperpanjang hingga pekan depan, yakni 1- 7 Maret 2022.
Aturan tersebut tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Tribunnews.com rangkum pembagian wilayah yang mengacu Inmendagri tersebut di Jawa dan Bali mulai dari Level 2, Level 3 hingga Level 4:
Baca juga: Pembagian Level 1, 2 dan 3 di Wilayah Luar Jawa dan Bali Periode PPKM 1-14 Maret 2022
Baca juga: 320 Daerah di Luar Jawa Bali Terapkan PPKM Level 3
a. DKI Jakarta
1) level 3
Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat
b. Banten
1) level 3
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
2) level 4: Kota Cilegon
c. Jawa Barat
1) level 2
Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Ciamis
Baca juga: Pemerintah Antisipasi Perkembangan Pandemi lewat Vaksinasi, Penyiapan Faskes, dan Perpanjangan PPKM
2) level 3
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.