Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembagian Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa - Bali Periode 1 hingga 7 Maret 2022

Berikut pembagian leveling per wilayah di Jawa dan Bali mulai dari Level 2, Level 3 hingga Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pembagian Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa - Bali Periode 1 hingga 7 Maret 2022
Freepik
ilustrasi virus corona - Berikut pembagian leveling per wilayah di Jawa dan Bali mulai dari Level 2, Level 3 hingga Level 4 sesuai dengan Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Leveling di Jawa dan Bali diperpanjang hingga pekan depan, yakni 1- 7 Maret 2022.

Aturan tersebut tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Tribunnews.com rangkum pembagian wilayah yang mengacu Inmendagri tersebut di Jawa dan Bali mulai dari Level 2, Level 3 hingga Level 4:

Baca juga: Pembagian Level 1, 2 dan 3 di Wilayah Luar Jawa dan Bali Periode PPKM 1-14 Maret 2022

Baca juga: 320 Daerah di Luar Jawa Bali Terapkan PPKM Level 3

a. DKI Jakarta 

1) level 3

Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat

b. Banten

BERITA TERKAIT

1) level 3

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

2) level 4: Kota Cilegon

c. Jawa Barat

1) level 2

Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Ciamis

Baca juga: Pemerintah Antisipasi Perkembangan Pandemi lewat Vaksinasi, Penyiapan Faskes, dan Perpanjangan PPKM

2) level 3

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas